Memperpanjang SIM Secara Online, Simak Panduannya
ASKARA - Anda tidak bisa keluar atau sedang berada di daerah lain tapi masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah habis, jangan panik. Anda dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM secara online.
Perpanjanganan SIM secara online dapat dilakukan di mana saja. Siapa pun dapat mengurusnya di semua jaringan Satpas (Satuan Pelayanan Administrasi) yang sudah online. Tanpa terikat dengan domisili di KTP.
Untuk sementara, layanan digital itu hanya menjangkau golongan SIM C dan SIM A. Untuk mendaftar dan membayar biaya SIM cukup lewat situs Layanan SIM Online Korlantas Polri.
Khusus untuk yang hendak membuat SIM baru, kalian tetap diwajibkan untuk datang ke kantor layanan SIM. Di pendaftaran online itu, pembuat SIM baru hanya mendapat nomor antre serta jadwal melakukan ujian tulis dan praktik berkendara.
Berikut cara memperpanjang SIM online dikutip dari situs Layanan SIM Online Korlantas Polri:
1. Kunjungi halaman website berikut: https://www.sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index
2. Setelah membaca semua informasi terkait pendaftaran SIM Online sepeti tampak gambar di atas, lalu tekan tombol "Mulai".
3. Isi formulir pendaftaran perpanjangan SIM. Meliputi Nomor SIM lama, masa akhir berlaku SIM, Satpas/penerbit asal SIM, alamat email pemohon, Polda kedatangan (pengambilan kartu SIM), Satpas kedatangan (pengambilan kartu SIM), dan alamat Satpas kedatangan. Lalu tekan tombol "Lanjut".
4. Isi data pribadi pemohon. Meliputi kewarganegaraan, nomor KTP/NIK, Nama lengkap, tinggi badan, golongan darah, kode pos, asal kota, alamat, nomor ponsel, pendidikan terakhir, dan pekerjaan.
5. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Meliputi hubungan kekerabatan, nama kerabat, alamat, kode pos, kota, dan nomor ponselnya. Setelah selesai ketik tombol "Lanjut".
6. Konfirmasi data input. Cek kembali data yang sudah dimasukkan. Bila ada kekeliruan silakan tekan tombol "Kembali" yang berada di bagian paling bawah sebelah kanan. Lantas isi metode pembayaran, tanggal kedatangan ke satpas, dan data rekening pengembalian biaya (bila tidak lulus ujian untuk pembuat SIM baru atau mengundurkan diri). Setelah semua yakin benar tekan tombol "Kirim".
7. Baca baik-baik halaman persetujuan registrasi di bawah ini. Jangan sampai kalian menyesal karena telah melakukan kesalahan atau melakukan pelanggaran secara sengaja.
8. Masukkan kode verifikasi yang sudah terkirim ke email pemohon SIM.
9. Pemohon perpanjangan SIM membayar biaya ke bank BRI. Untuk biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp. 75.000,- dan SIM A sebesar Rp. 80.000,-. Ditambah biaya adminsitrasi sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
10. Pihak pemohon SIM mendatangi lokasi layanan SIM keliling (portabel) atau kantor Satpas yang dipilih saat registrasi online.
11. Sebelum mencetak kartu SIM, pastikan syarat administrasi dilengkapi dulu. Meliputi bukti pendaftaran online, bukti pembayaran, KTP, surat keterangan telah lulus ujian keterampilan simulasi berkendara (simulator), SIM lama, dan surat keterangan sehat dari dokter.
12. Setelah semua persyaratan telah divalidasi petugas verifikator maka pemohon SIM mendapat kartu antri untuk berfoto dan mengambil cetakan kartu SIM baru.
Catatan: Situs sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index terkadang tidak bisa diakses. Cobalah pada waktu tengah malam atau pagi buta untuk melakukan pendaftaran secara daring (online). Berdasarkan pengalaman kami, saat tidak bisa diakses, dengan menunggunya sekitar 30 menit ternyata setelah itu bisa diakses lagi.
Komentar