Selasa, 09 Juni 2026 | 17:55
NEWS

Bapak Ibu, Disimak Ya Cara Pengembalian Biaya Haji

Bapak Ibu, Disimak Ya Cara Pengembalian Biaya Haji
Ilustrasi. (Dok. AFP)

ASKARA - Kementerian Agama mempersilahkan calon jemaah haji yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2020 untuk mengambil kembali uangnya.

Menyusul keputusan Menteri Agama Fachrul Razi yang membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1441 Hijriah.

Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat terdapat 198.765 jemaah haji reguler yang sudah melunasi Bipih 2020.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis mengatakan, jemaah yang batal berangkat tahun ini bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya.

"Meski diambil setoran pelunasannya jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada 1442H/2021M," kata Muhajirin dalam keterangannya, Rabu (3/6).

Untuk mendapatkan pengembalian dana, jemaah harus mengajukan permohonan tertulis yang ditujukan kepada kepala Kantot Kemenag kabupaten/kota tempat mendaftar.

Jemaah juga wajib menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Kemudian fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah dan memperlihatkan aslinya. Juga fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya serta nomor telepon yang bisa dihubungi.

Permohonan tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah pada Kantor Kemenag kabupaten/kota.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, kepala seksi akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Berikut prosedur pengembalian setoran Bipih;

1. Kepala Kankemenag kab/kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

2. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.

3. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

4. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jemaah dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

"Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag kabupaten/kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji, dan dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah," jelas Muhajirin.

Bila jemaah haji yang batal berangkat sudah meninggal dunia maka nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.

"Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia," kata Muhajirin. 

Komentar