BNN Setujui Assessment, Dwi Sasono Kemungkinan Direhabilitasi
ASKARA - Kepolisian menyatakan aktor Dwi Sasono yang ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba akan menjalani assessment oleh Badan Narkotika Nasional.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung membenarkan hal tersebut bahwa Dwi Sasono menjalani assessment di BNNK Jaksel. Untuk mengetahui apakah aktor berusia 40 tahun tersebut seorang pengguna yang harus mendapatkan rehabilitasi atas ketergantungannya atau tidak.
"Sudah dijawab BNN dan dilakukan assessment," ujarnya, Selasa (2/6).
Akan tetapi polisi masih menunggu hasil assessment keluar. Sehingga belum bisa memastikan suami dari penyanyi Widi Mulia itu bakal direhabilitasi atau tidak.
Hasilnya akan diberi tahu saat sudah menerima laporan dari BNNK Jaksel. Sejauh ini pemeriksaan polisi tidak menemukan Dwi Sasono turut sebagai pengedar ganja.
"Sudah kami lakukan, buka komunikasinya. Dan sama sekali tidak ada temuan indikasi pengedar," kata Kompol Vivick.
Mengenai assessment yang diajukan, kuasa hukum berharap hasilnya baik. Dengan demikian, Dwi Sasono bisa menjalani rehabilitasi.
"Itu per tanggal kemarin kami sudah ajukan. Jadi kami berharap setelah ada pengajuan ini nanti yang bersangkutan DS bisa di-assessment dan kemudian ada hasil. Rekomendasinya apa direhabilitasi atau tidak," kata Aris Marassabessy selaku kuasa hukum Dwi Sasono.
Polisi menjerat Dwi Sasono dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pemain Film Mendadak Dangdut itu terancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

Komentar