Jumat, 19 April 2024 | 22:43
SELEBRITAS

Aktor Dwi Sasono Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi

Aktor Dwi Sasono Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi
Dwi Sasono. (Hops)

ASKARA - Jaksa Penuntut Umum menuntut aktor Dwi Sasono untuk menjalani 9 bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. 

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9).

"Sembilan bulan masa pengobatan atau perawatan yang sudah dijalani terdakwa," kata Jaksa Donny M Sani saat membacakan tuntutan. 

Jaksa menyebut bahwa Dwi Sasono terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkotika golongan satu.

"Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana pasal 127 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelasnya.

Aktor berusia 40 tahun itu sudah menjalani rehabilitasi sejak awal perkara. Dengan demikian proses pengobatan Dwi Sasono dijadikan pengganti pidana oleh jaksa. 

"Lamanya pengobatan yang sudah dijalani terdakwa ikut dihitung sebagai masa tahanan," tuturnya. 

Aris Marassabesy selaku kuasa hukum Dwi Sasono mengatakan, pihaknya akan mengajukan pledoi atas tuntutan jaksa.

"Setelah kami mendengar tuntutan yang disampaikan, menurut kami ada beberapa kekurangan. Maka dari itu kami akan mengajukan pledoi," ujarnya.

Dwi Sasono terbukti mengonsumsi ganja. Saat diamankan didapati barang bukti berupa ganja seberat 16 gram yang disimpan di atas lemari.

Pemain Film Mendadak Dangdut itu diamankan di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Dwi Sasono sudah mengonsumsi ganja sejak tahun 1998. 

Komentar