Harapan Besar Pak Yasonna Setelah Resmi Akui Kehadiran Partai Gelora
ASKARA - Partai Gelora Indonesia resmi mendapatkan pengakuan dari pemerintah. Hal itu ditandai dengan diserahkannya Surat Keterangan (SK) dari Menkumham untuk Badan Hukum Partai Gelora Indonesia.
Penyerahan dilakukan oleh Menkumham Yasonna Laoly didampingi Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Cahyo Rahadian Muzhar dan Direktur Tata Negara AHU Baroto, Selasa (2/6).
Yasonna mengaku menyambut gembira kehadiran Partai Gelora Indonesia yang telah diperkenalkan ke publik pertama kalinya pada November 2019 lalu.
"Kami menyambut gembira sebagai partai politik baru yang dapat menyampaikan aspirasi masyarakat, kita harap dapat konsisten memperjuangkan kepentingan rakyat, menghindari perbuatan KKB, menjadi bagian dari perekat dan pemersatu bangsa,” ujar Yasonna.
Yasonna berharap pengurus Partai Gelora bersama pemerintah dapat bahu membahu membantu masyarakat yang terdampak wabah pandemi Covid-19 yang telah menerjang 215 negara di dunia.
"Saya berharap jajaran pengurus Partai Gelora bersama pemerintah melalui aksi sosial dan memutus rantai penyebaran Covid, jalani protokol kesehatan, gunakan masker, cuci tangan dengan air mengalir, serta jaga jarak,” katanya.
Seperti diketahui, Partai Gelora dengan ketua Anis Matta memiliki jaringan pengurus yang luas di 34 provinsi, 423 kabupaten/kota, dan 3.639 kecamatan di seluruh wilayah NKRI. Yasonna menilai partai tersebut memiliki peran yang cukup besar.
"Sebagai menteri yang telah menerima permohonan pendaftaran badan hukum partai politik. Saya melihat Partai Gelora bisa melakukannya secara terstruktur dan massif,” ucap Yasonna.
Militansi dan jaringan luas yang dimiliki kader Partai Gelora dinilai menjadi modal penting untuk mengarungi gelombang kehidupan demokrasi di Indonesia. Partai Gelora akan menjadi bagian dari partai politik di parlemen untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.
"Saya percaya pada pesta demokrasi 2024 akan menjadi kontender yang diperhitungkan partai-partai lain," ujar Yasonna.
Sebelum menyerahkan SK Menkumham tersebut, Kemenkumham melakukan verifikasi secara virtual melalui aplikasi zoom dengan perwakilan Partai Gelora dalam waktu 45 hari sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, Partai Gelora dinyatakan memenuhi ketentuan peraturan perundangan sehingga dapat dinyatakan sah sebagai badan hukum partai politik.
Komentar