Selasa, 09 Juni 2026 | 17:55
NEWS

Boleh Ibadah Bersama Asal Proaktif Terapkan Protokol Covid-19

Boleh Ibadah Bersama Asal Proaktif Terapkan Protokol Covid-19
Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan panduan penyelenggaraan kegiatan di rumah ibadah. (Dok. BNPB)

ASKARA - Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman di masa pandemi Covid-19.

Surat edaran diterbitkan sebagai respon atas kerinduan umat kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah dengan tetap menaati protokol kesehatan. Terutama dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya. 

"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19," ujarnya di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5). 

Menurut Fachrul Razi, surat edaran mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif.

Di dalamnya mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi riil. Bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah. 

"Meskipun daerah berstatus zona Kuning namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19 maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah atau kolektif," jelas Fachrul Razi. 

Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT berada di lingkungan aman dari Covid-19.  

Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud. Setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama majelis agama dan instansi terkait di wilayah masing-masing. 

"Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan. Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggung jawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19," papar Fachrul Razi. 

Untuk mendapatkan surat keterangan bahwa lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19, pengurus dapat mengajukan permohonan secara berjenjang kepada gugus tugas sesuai tingkatan.

Komentar