Hanya 119 Orang Dapat Surat Izin Keluar Masuk Jakarta
ASKARA - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) menjadi syarat bagi masyarakat agar dapat izin keluar masuk wilayah DKI Jakarta. Syarat itu resmi berlaku selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jumat (22/5).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, permohonan SIKM yang dibuka sejak Jumat, 15 Mei 2020, telah diakses sebanyak 77.894 user. Tercatat 2.256 permohonan SIKM diterima.
Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 860 permohonan yang baru diajukan per hari Kamis (21/5) sehingga hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan verifikasi administrasi dan penelitian teknis permohonan.
Hingga pada Kamis (21/5) pukul 19.22 WIB, sebanyak 301 permohonan masih menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab, selain itu 976 permohonan ditolak/tidak disetujui dan 119 SIKM diterbitkan.
"119 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik," ujar Benni, Kamis malam (21/5).
Dikatakan, waktu penyelesaian permohonan perizinan tergantung dari lamanya validasi penjamin atau penanggungjawab dan kelengkapan berkas persyaratan. Jika benar dan lengkap dalam persyaratannya, maka estimasi waktu penyelesaian (estimated time of accomplishment/ ETA) permohonan SIKM adalah selama satu hari kerja.
"Durasi waktu penjamin/penanggung jawab melakukan validasi perizinan SIKM rata-rata selama 5 jam dari permohonan diajukan bahkan ada yang divalidasi penjamin hanya 1,2 menit, namun jika penjamin/penanggungjawab tidak melakukan validasi lebih dari 3x24 jam maka permohonan otomatis dibatalkan dan/atau ditolak/ tidak disetujui," terang Benni.
Permohonan yang ditolak, disebabkan pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam Penelitian Administrasi dan Penelitian Teknis Perizinan.
"Salah satunya, kegiatan perjalanan pemohon tidak termasuk dalam penugasan/bidang pekerjaan di sebelas sektor yang diizinkan selama pandemi Covid-19,” ujar Benni.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, SIKM diberikan kepada orang atau pelaku usaha yang melakukan perjalanan orang bepergian karena keperluan mendesak, dan Pekerja yang karena tugas dan/atau bidang pekerjaannya termasuk dalam 11 (sebelas) sektor yang diizinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi Covid-19.
Pihaknya, kata Benni, akan memastikan seluruh proses verifikasi penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan perizinan/nonperizinan dilakukan, sesuai peraturan perundangan yang berlaku tersebut.
"Melalui komitmen amanah, dedikasi sepenuh hati. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta senantiasa menghadirkan Pelayanan Publik yang Prima di Jakarta,” tutur Benni.
Untuk permintaan informasi dan konsultasi perizinan, nonperizinan masyarakat bisa mengakses melalui call center Tanya PTSP 1500164, adapun melalui panggilan telepon maupun melalui percakapan daring dan bertatap muka secara real time dengan petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui fitur Live Chat dan Video Call pada website http://pelayanan.jakarta.go.id Layanan ini dapat diakses oleh pemohon pada Hari Kerja, Senin sampai dengan Kamis, pukul 07.30 sampai dengan 16.00 dan Jumat pukul 07.30 sampai dengan 16.30.
Benni mengatakan, pemohon juga bisa memanfaatkan layanan Penyuluhan Daring dengan mengirimkan surat elektronik ke alamat email [email protected] serta ikuti akun media sosial @layananjakarta, untuk mengetahui informasi terkini seputar urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan/nonperizinan yang menjadi kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta. #BisaDariRumah
"Sejak perizinan SIKM dibuka, kami telah melayani total 2.717 permohonan permintaan informasi, konsultasi dan penyuluhan daring terkait Persyaratan, Mekanisme Pelayanan, Dasar Hukum, Definisi dan Tata Cara/ Prosedur Perizinan SIKM," pungkas Benni.

Komentar