Ini Kekeliruan dalam Penggunaan SIKM DKI Jakarta
ASKARA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan masih ada informasi keliru terkait pemanfaatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Kepala Seksi Penyuluhan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Rinaldi mengatakan, ketentuan utama dalam perizinan SIKM merupakan dispensasi dari larangan keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta yang diberikan kepada orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya termasuk pada 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Selain itu. SIKM juga dapat diberikan kerena keperluan yang bersifat mendesak.
"Tidak benar, berdomisili di Bodetabek, saya harus memiliki SIKM untuk melakukan perjalanan di wilayah Jakarta, tidak benar harus melampirkan surat hasil tes swab, surat hasil tes PCR dan surat keterangan sehat dari dokter/rumah sakit, saat mengajukan perizinan SIKM," ungkap Rinaldi melalui keterangan tertulisnya, Senin (1/6).
Kemudian, tidak benar juga saat melakukan perjalanan dengan menggunakan seluruh moda transportasi umum (darat, laut, udara) meskipun tidak melakukan perjalanan darat di DKI Jakarta, tetap harus memiliki SIKM.
Lalu, tidak benar juga bertugas sebagai tenaga medis tetap harus memiliki SIKM, jika melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk wilayah DKI Jakarta. Rinaldi menuturkan, informasi pengemudi mobil barang yang tidak membawa penumpang harus memiliki SIKM saat melakukan perjalanan di wilayah Provinsi DKI Jakarta juga tidak benar.
Selain itu, yang bukan Warga Jakarta namun adalah warga Bodetabek, dan saat melakukan perjalanan ke luar Jabodetabek, harus memiliki SIKM yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta
Sementara yang benar, dalam penggunaan SIKM ini adalah berdomisili di Jakarta. Namun saat ini berada di luar Jabodetabek. Saat kembali ke Jakarta maka harus memiliki SIKM.
"Benar, harus memastikan alamat email penjamin yang digunakan dan sudah memastikan sebelumnya email penjamin dapat menerima email masuk," tuturnya.
Selain itu juga dibenarkan harus memiliki SIKM ketika melakukan perjalanan darat di wilayah DKI Jakarta, meskipun bukan warga Jabodetabek, yang tidak tinggal di Jabodetabek dan bahkan alamat tujuan perjalanan yang bukan di wilayah DKI Jakarta.
Kemudian dibenarkan juga ketika melakukan pengecekan permohonan SIKM secara berkala melalui website jakevo.jakarta.go.id dengan memilih menu "lacak permohonan Anda".

Komentar