Laman Pengajuan SIKM Alami Gangguan, Begini Penjelasan Pemprov DKI
ASKARA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah melakukan penyempurnaan sistem JakEVO atau pemuktahiran (system update).
Penyempurnaan ini menyesuaikan perkembangan terakhir terkait peraturan perundangan yang berlaku serta penambahan fitur untuk kemudahan serta keamanan pemohon.
"Sejak Selasa kemarin, kami tengah melakukan penyempurnaan sistem perizinan JakEVO. Hal tersebut kami lakukan karena ada penambahan modul serta penambahan fitur pada laman tersebut untuk semakin memudahkan pemohon dalam mengajukan perizinan dan nonperizinan," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Benni Aguscandra, Rabu (27/5).
Pihaknya, kata Benni, mempersilakan para pemohon untuk kembali mengakses laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta, untuk Surat Izin Keluar Masuk Jakarta.
"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pemohon. Namun untuk saat ini pengajuan perizinan SIKM sudah dapat diajukan kembali,” tuturnya.
Meskipun sempat mengalami gangguan pada sistem, namun proses Perizinan Daring, JakEVO dapat tetap diselesaikan sesuai dengan estimasi waktu penyelesaian (estimated time of accomplishment/ ETA) yang telah ditentukan dengan catatan pemohon telah menyampaikan seluruh berkas persyaratan dengan benar dan lengkap pada saat mengajukan Perizinan dan Nonperizinan.
“Kami imbau kepada pemohon perizinan SIKM untuk mengirimkan surat elektronik dengan melampirkan formulir dan surat pernyataan yang telah dilengkapi disertai berkas persyaratan yang dibutuhkan, ke alamat email [email protected],” ujar Benni.
Penyempurnaan ini juga sekaligus memastikan JakEVO tetap efisien dan aman dalam memberikan pelayanan daring perizinan/nonperizinan.
"Petugas akan melakukan penginputan permohonan perizinan SIKM ke sistem JakEVO,” ujar Benni.
Selain itu juga untuk mengakomodir berbagai keluhan pemohon Perizinan SIKM, salah satunya mengenai kesulitan memahami penggunaan teknologi informasi saat menginput formulir pada sistem JakEVO.
Pasalnya pemohon perizinan SIKM sangat beragam bukan saja berasal dari wilayah DKI Jakarta, melainkan dari berbagai kota/kabupaten di Indonesia bahkan ada pemohon yang mengakses perizinan SIKM dari luar negeri.
Benni menyampaikan, petugas akan melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan SIKM, kemudian mencetak dokumen izin yang disetujui atau ditolak.
Dokumen izin yang sudah terenskripsi secara elektronik disertai QR Code akan dikirimkan melalui surat elektronik ke alamat email pemohon. Jika persyaratan dinyatakan benar dan lengkap maka estimasi waktu penyelesasian (ETA) permohonan perizinan SIKM dapat dilakukan dalam waktu satu hari kerja.
Komentar