Senin, 08 Juni 2026 | 19:00
NEWS

Mulai Besok Keluar Masuk Jakarta Harus Bawa Surat Izin, Ini Cara Dapatnya

Mulai Besok Keluar Masuk Jakarta Harus Bawa Surat Izin, Ini Cara Dapatnya
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Humas Pemprov DKI)

ASKARA - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap orang yang ingin masuk dan keluar dari ibukota mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SKIM). Langkah tersebut secara masif akan dimulai Jumat (22/5) besok. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, langkah tersebut dilakukan sesuai Peraturan Gubernur No 47/2020 tentang Pembatasan Bepergian Keluar Masuk DKI Jakarta. 

“Setiap orang yang akan masuk ke Jakarta maupun keluar dari Jakarta di dalam 12 check point lokasi kami melakukan pemantauan, itu wajib menunjukkan surat izin keluar masuk Jakarta. Per hari Jumat. Surat izin keluar masuk Jakarta itu harus sudah bisa ditunjukkan,” ujar Syafrin, Kamis (21/5). 

Untuk mendapatkan SIKM, warga dapat mengajukannya secara online di website Pemprov DKI Jakarta yakni corona.jakarta.go.id. Syafrin menjelaskan, dalam website tersebut terdapat beberapa fitur salah satunya adalah permohonan SIKM.

“Jadi tinggal di-klik itu, kemudian dilihat persyaratannya, di-upload, dan langsung diproses hari berikutnya untuk perizinannya. Artinya proses untuk pengajuan izin pun di dalam website itu sangat user friendly, artinya siapa pun bisa melakukan proses dan ini sangat membantu untuk masyarakat, sangat sederhana,” tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut bahwa Pergub 47/2020 adalah sebagai upaya pengetatan pencegahan virus corona.

"Penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar kawasan Jabodetabek, dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar virus covid-19 ini bisa terkendali," ungkap Anies, Jumat (15/5).

Dengan aturan itu, kata Anies, petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum yang kuat menertibkan atau mengendalikan pergerakan penduduk.

"Pengendalian ini diatur lewat peraturan, ada pergubnya kemudian berlaku untuk semua orang," ucapnya.

Pengecualian dalam peraturan tersebut yakni pimpinan lembaga tinggi negara, ops perwakilan negara asing, atau organisasi internaisonal sesuai dengan hukum internasional. Lalu, TNI dan Polisi, petugas jalan tol, petugas penanganan Covid-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, dan kendaraan angkutan barang yang tidak membawa penumpang.

Komentar