Tak Terima Iuran BPJS Kembali Naik, Komunitas Ini Bakal Ajukan Uji Materi ke MA
ASKARA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Terkait hal itu, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) berencana menggugat ke Mahkamah Agung (MA). KPCDI menganggap, aturan yang mengubah ketentuan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan itu memberatkan masyarakat.
Sekjen KPCDI, Petrus Hariyanto mengatakan, pihaknya tengah mendiskusikan perpres tersebut dalam rangka menyusun materi gugatan.
"KPCDI berencana mengajukan uji materi atas Perpres tersebut ke MA,” ujar Petrus, Rabu (13/5).
Sebelumnya, KPCDI pernah mengajukan permohonan ke MA guna menguji Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres 82 Tahun 2018. Gugatan itu terkabul, lantaran MA membatalkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS.
Petrus pun menduga pemerintah memiliki agenda tersembunyi di balik penerbitan Perpres 64 Tahun 2020 itu. Menurutnya, meski ada perubahan besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam perpres tersebut, angkanya masih membebani masyarakat, terlebih saat perekonomian sedang gonjang-ganjing akibat pandemi Covid-19.
“KPCDI menilai hal itu sebagai cara pemerintah untuk mengakali keputusan MA tersebut,” kata Petrus.
Petrus mengatakan, seharusnya pemerintah tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan, khususnya untuk peserta kelas III dari golongan pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Menurutnya, meski peserta kelas III masih membayar Rp 25.000 karena pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 16.500, namun besaran itu bersifat sementara.
Petrus menjelaskan, tahun depan besaran iuran peserta kelas III BPJS Kesehatan dari PBPU dan BP naik menjadi Rp 35 ribu. Sebab, pemerintah hanya memberikan subsidi Rp 7 ribu untuk setiap peserta per bulan.
“Walau nyatanya iuran untuk kelas III bagi peserta PBPU dan BP tahun ini sebesar Rp 25.500 per orang per bulan, tetapi untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35.000," tandasnya. (jpnn)

Komentar