Ketahui! Iuran BPJS Kesehatan Masih Berlaku Sesuai Perpres 63/2022, Ini Rinciannya per 7 Juli 2025
ASKARA - Meskipun skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai diperkenalkan sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, dan 3, hingga Senin, 7 Juli 2025, pemerintah masih memberlakukan ketentuan iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, skema iuran dibagi berdasarkan kategori peserta. Berikut rinciannya:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran PBI sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Instansi Pemerintah: Meliputi PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, serta pegawai non-PNS. Iurannya sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan rincian:
- 4% ditanggung pemberi kerja
- 1% ditanggung peserta
3. Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta: Iuran juga sebesar 5% dari gaji, dengan pembagian yang sama seperti instansi pemerintah.
4. Keluarga Tambahan PPU: Untuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, dikenakan iuran 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar sendiri oleh pekerja.
5. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja: Rincian iuran bulanan adalah sebagai berikut: Rp 42.000 untuk ruang perawatan Kelas III
Pada Juli–Desember 2020: peserta hanya membayar Rp 25.500 (sisa dibantu pemerintah)
Per 1 Januari 2021: peserta membayar Rp 35.000, pemerintah bantu Rp 7.000
Rp 100.000 untuk ruang perawatan Kelas II
Rp 150.000 untuk ruang perawatan Kelas I
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dan dibayarkan oleh pemerintah.
Ketentuan Pembayaran dan Denda
Pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Tidak ada denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016, kecuali peserta memperoleh layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status aktif kembali.
Denda pelayanan dikenakan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan atau Rp 30 juta.
Untuk peserta PPU, denda ini ditanggung oleh pemberi kerja.
Catatan redaksi
Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan nominal iuran dalam sistem KRIS yang akan berlaku secara penuh. Dengan demikian, iuran berdasarkan sistem kelas lama tetap digunakan sampai ketentuan baru ditetapkan secara resmi.

Komentar