Rabu, 17 Juni 2026 | 16:48
NEWS

Menkes Baru, Tarif BPJS Kesehatan Naik

Menkes Baru, Tarif BPJS Kesehatan Naik
BPJS Kesehatan (futuready.com)

ASKARA - Presiden Joko Widodo menunjuk Budi Gunadi Sadikin menjadi Menteri Kesehatan menggantikan Terawan Agus Putranto. Di tengah kabar itu rupanya Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dikabarkan naik tahun 2021 mendatang. 

Kenaikan iuran ini sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS.

Namun, kenaikan iuran hanya untuk kelas 3. Besaran iuran masih sama dengan tahun 2020, yakni sebesar Rp 42.000 per bulan. Namun, mulai tahun depan, besaran subsidi dari pemerintah akan dikurangi.

Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 sebelumnya harus membayarkan iuran sebesar Rp 25.500. Di tahun 2021 nanti, peserta harus membayar iuran Rp 35.000. Artinya, iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan oleh peserta di tahun 2021 naik sebesar Rp 9.500.

"Peserta kelas 3 tetap mendapat bantuan iuran dari pemerintah. Bagaimana di 2021, dengan iuran Rp 42.000, peserta membayar Rp 35.000 dan pemerintah membayar Rp 7.000," kata Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan, Ni Made Ayu Ratna Sudewi, Selasa kemarin (22/12).

Kenaikan iuran ini disebut demi memastikan keberlanjutan program JKN. 

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menegaskan, kenaikan proporsi iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 BPJS Kesehatan diimbangi dengan penambahan keluarga penerima bantuan perlindungan sosial sehingga masyarakat diharapkan tidak khawatir.

"Kenaikkan iuran atau proporsi iuran di tahun 2021 itu diikuti komitmen pemerintah untuk meningkatkan cakupan dan nilai perlindungan sosial. Jadi, jangan sampai kita hanya mempersoalkan kenaikan sekitar Rp 9.500, tapi lupa bahwa pemerintah telah memperluas cakupan bansos bagi masyarakat," ujar Yustinus.

Penambahan proporsi tersebut, tambah Yustinus, akan diimbangi dengan penambahan alokasi dana perlindungan sosial tahun depan sebesar Rp 408,8 triliun bagi 10 juta KPM PKH, 9 juta penerima bansos tunai, 20 juta KPM untuk kartu sembako dan 96,8 juta PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Komentar