Senin, 08 Juni 2026 | 23:03
NEWS

Rapid Test di Bandara Juanda Surabaya Bayar Rp 550 Ribu, Ini Kata Angkasa Pura I

Rapid Test di Bandara Juanda Surabaya Bayar Rp 550 Ribu, Ini Kata Angkasa Pura I
Tangkapan layar video pemeriksaan rapid tes di Bandara Juanda, Surabaya (Istimewa)

ASKARA - Sebuah video viral terkait pemeriksaan rapid test di terminal Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya dikenakan harga Rp 550 ribu. 

"Hari ini prosedur check-in di Juanda Airport, harus melalui pemeriksaan Rapid Test dengan biaya Rp 550 ribu dan dokumen lainnya," tulis pesan yang tersebar, Senin (11/5).

Dalam video tersebut, seorang pria yang tidak diketahui namanya merekam dan mengatakan bahwa untuk bisa melakukan perjalanan melalui transportasi udara kini sangat ketat peraturannya.

"Pemeriksaan covid-19 sebelum check-in pemeriksaan sebelum masuk ke pesawat, luar biasa ketatnya sekarang kalau mau terbang sekarang biayanya mahal sekali, ongkos tiketnya sudah mahal, untuk rapid testnya Rp 550 ribu nih," ujar pria tersebut.

Menanggapi hal ini, Angkasa Pura I (AP1) yang mengelola Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya menyebutkan bahwa biaya pemeriksaan kesehatan bukanlah kewenangannya. Bahkan pemeriksaan dilakukan di rumah sakit atau di luar area bandara.

"Biaya rapid test bukan ditentukan oleh kami AP1, Rp 550 ribu adalah oleh pihak yang melaksanakan (pemeriksaan) di Surabaya, posisi pemeriksaan ada di luar bandara," ujar Humas Angkasa Pura I, Handy Heryudhitiawan saat dihubungi Askara, Senin malam (11/5).

Sebelumnya, penerimaan dokumen dan status kesehatan diri dari pemeriksaan rapid test untuk bisa melakukan keberangkatan menjadi syarat sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. 

Calon penumpang harus memenuhi ketentuan SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nomor 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. 

Adapun, pihak Bandar Udara Internasional juga telah mengatur ketentuan bagi para calon penumpang, yakni penerbangan diperuntukkan untuk repatriasi TKI atau pekerja migran, pekerja lembaga pemerintah maupun swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, pelayanan fungsi ekonomi penting, hingga pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.

Selain itu, calon penumpang harus menunjukkan identitas diri KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, menunjukkan surat tugas dari instansi atau perusahaan, bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat penyataan yang ditandatangani di atas materai serta diketahui lurah maupun kepala desa setempat.

Calon penumpang pun diharuskan untuk menunjukkan hasil negatif dirinya dari Covid-19, baik berdasarkan pemeriksaan PCR maupun Rapid Test, atau surat keterangan sehat dari rumah sakit.

Komentar