Omnibus Law, PHK Massal dan Janji Manis Kartu Prakerja Warnai May Day 2020
ASKARA - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2020 menjadi duka mendalam bagi pekerja di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Salah satunya akibat wabahnya virus corona (Covid-19).
Covid-19 berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan sepihak di beberapa perusahaan. Selain juga Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang disebut bakal membuat nasib pekerja dan rakyat semakin tidak menentu.
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) dalam memperingati May Day juga menyoroti penanganan Covid-19 oleh pemerintah. Mengingat banyaknya petugas medis yang berguguran.
Salah satunya Shelly Ziendia Putri, tenaga medis yang juga pengurus Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Shelly yang wafat pada 19 April merupakan salah satu dari sekian banyak tenaga medis korban Covid-19.
"Sikap menyepelekan pandemi yang ditunjukkan pemerintah sejak awal serta berbagai kebijakan, saling berbeda di internal pemerintah membuat pencegahan virus Covid-19 tidak maksimal," ujar Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat kepada media, Jumat (1/5).
Maka itu, pihaknya mendesak pemerintah tegas dalam menerapkan kebijakan agar perusahaan tetap membayar penuh gaji dan tunjangan hari raya (THR) pekerjanya. Serta memberikan insentif khusus dan terbatas pada perusahaan yang terdampak wabah Covid-19.
Aspek Indonesia juga mendesak pemerintah menarik kembali RUU Cipta Kerja karena hanya menguntungkan pemodal dan pengusaha.
"RUU Cipta Kerja akan menghilangkan kepastian jaminan kerja, jaminan upah dan jaminan sosial. Sehingga rakyat akan semakin sulit mendapatkan kesejahteraan dan keadilan sosial yang menjadi haknya," tutur Mirah Sumirat.
Selain itu, pemerintah juga diminta membatalkan program Kartu Prakerja yang sangat tidak bermanfaat dan hanya menghambur-hamburkan uang rakyat. Saat ini rakyat butuh makan, tidak butuh pelatihan online.
Sebaiknya, anggaran program Kartu Prakerja Rp 5,6 triliun dialihkan untuk memberikan bantuan langsung kepada masyarakat dan sebagai jaring pengaman bagi korban PHK.
"Jangan menjebak rakyat dengan janji manis Kartu Prakerja yang manfaatnya tidak dirasakan oleh rakyat," tegas Mirah Sumirat.
Komentar