TKA China Masuk Indonesia di Tengah Wabah Bertentangan dengan Permenkumham
ASKARA - Tenaga kerja asing (TKA) masih diizinkan masuk ke Indonesia di tengah upaya pemerintah menangani pandemi virus corona (Covid-19). Pemerintah seharusnya membatasi pergerakan warga negara asing yang akan masuk ke Indonesia.
Sebelumnya, perusahaan pemurnian nikel PT VDNI yang berada di Morosi sudah mendapat izin dari pemerintah pusat untuk mendatangkan TKA asal negara China pada 22 April lalu.
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mengatakan, pemerintah pusat seperti tidak peka dengan suasana kebatinan masyarakat saat pandemi Covid-19 ini. Harusnya diprioritaskan kesehatan dan keselamatan rakyat Indonesia.
"Rakyat dan Forkopimda sebagai tuan rumah juga tegas menolak. Harusnya pemerintah pusat sejalan dengan pemikirannya sendiri membatasi masyarakatnya sendiri dengan PSBB, termasuk larangan mudik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4).
Terlepas dari para TKA China ini memegang visa kunjungan atau visa kerja, harusnya pemerintah pusat tidak menerima TKA China terlebih dahulu.
Terlebih dalam Permenkumham No. 11 tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Memasuki Wilayah Negara Indonesia pasal 3 diatur bahwa pengecualian bagi warga asing pemegang KITAS atau KITAP disyaratkan dalam 14 hari sebelumnya berada di negara yang bebas dari Covid-19.
Menerima masuknya TKA dari negara China yang merupakan negara asal virus, jelas bertentangan dengan aturan tersebut.
Pemerintah pusat harusnya sensitif dengan perasaan dan kondisi masyarakat khususnya yang terdampak pandemi Covid-19 ini. Banyak masyarakat kehilangan pekerjaan, kehilangan penghasilan, dan pergerakan harus dibatasi.
"Isu TKA China sendiri sebelumnya sudah sensitif, terkait hubungan perusahaan asing dengan lingkungan dan masyarakat sekitar termasuk soal penyerapan tenaga kerja lokal," tuturnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama DPRD sepakat menolak rencana kedatangan 500 tenaga kerja asing (TKA) asal China. TKA dari China itu rencananya akan bekerja di perusahaan pemurnian nikel (smelter) PT VDNI (Virtue Dragon Nickel Industry) di Morosi, Kabupaten Konawe.
"Meskipun rencana kedatangan TKA tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat dan sudah melalui mekanisme protokol Covid-19, namun suasana kebatinan masyarakat di daerah belum ingin menerima kedatangan TKA," ujar Gubernur Sultra Ali Mazi.

Komentar