Penerbangan Komersil Dihentikan Hingga 1 Juni
ASKARA - Pemerintah memutuskan menghentikan sementara layanan penerbangan penumpang komersil terkait wabah virus corona (Covid-19).
Penghentian sementara yang berlaku mulai 24 April sampai 1 Juni 2020 juga merupakan tindak lanjut dari larangan mudik Lebaran.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, larangan terbang diperuntukkan baik perjalanan dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (internasional).
"Untuk sektor transportasi udara saya sampaikan pertama larangan perjalanan dalam negeri dan luar negeri, baik transportasi udara berjadwal maupun carter 24 April-1 Juni 2020," jelasnya kepada media, Kamis (23/4).
Namun begitu, terdapat pengecualian penerbangan untuk pimpinan lembaga tinggi negara maupun wakil kenegaraan hingga organisasi internasional.
"Selain itu, organisasi penerbangan khusus pemulangan WNI, WNA dan terkait penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan masih bisa dengan seizin menteri," ujar Novie Riyanto.
Pengecualian juga berlaku untuk pengangkutan layanan medis dan logistik termasuk kargo.
"Navigasi udara tetap dibuka 100 persen sedangkan bandara juga beroperasi seperti biasa. Di mana mereka wajib layani pesawat take off, landing dan pesawat yang melintasi bandara tersebut," demikian Novie Riyanto.

Komentar