Terapkan Larangan Mudik, DKI Tunggu Arahan Kemenhub
ASKARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menegaskan segera menerapkan aturan larangan mudik di wilayah Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya siap menindaklanjutinya dengan melakukan persiapan sambil menunggu pola resmi dari pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Kita akan melakukan koordinasi untuk persiapan pelaksanaannya. Kami juga menunggu arahan lebih lanjut dari Kemenhub seperti apa pola yang akan diterapkan dan dijalankan sehingga larangan mudik ini efektif diberlakukan," ungkap Syafrin, saat dikonfirmasi, Selasa (21/4).
Operasional sejumlah transportasi, salah satunya bus antarkota antarprovinsi (AKAP) juga akan diperhatikan.
"Itu juga akan nanti kita koordinasikan bagaimana dengan para sopir yang kemudian tidak memberikan layanan mereka setop operasi itu yang akan kita koordinasikan penanganannya," tuturnya.
Penerapan larangan mudik dilakukan menyesuaikan dengan wilayah lainnya di luar DKI Jakarta, yang juga menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Iya kita akan menyesuaikan. Pelarangan kan otomatis yang dari luar Jabodetabek itu, karena Jabodetabek ini kan 1 cluster, Jabodetabek tidak boleh keluar dari luar tidak boleh masuk," ujarnya.
"Sehingga kita akan lihat bagaimana angkutan bus AKAP, angkutan kereta api antar kota dengan bandar udara, dengan pelabuhan laut. Ini akan kita coba koordinasikan dan sinkronkan untuk implementasi di lapangan," lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penerapan aturan larangan mudik ini diberlakukan untuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sekaligus untuk wilayah yang masuk zona merah virus corona.
"Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020. Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020," kata Luhut.

Komentar