Dewan Pers Desak DPR dan Pemerintah Tunda Pembahasan RUU Sampai Situasi Kondusif
ASKARA - Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan wabah virus corona (Covid-19) sebagai pandemi global. Hingga 15 April 2020, WHO mencatat 213 negara terkonfirmasi memiliki kasus Covid-19.
Pemerintah Indonesia mengonfirmasi kasus positif Covid-19 pertama kali pada 2 Maret dan mencapai 5.136 kasus per 15 April.
Di tengah kondisi pandemi global yang juga melanda Indonesia, Komisi III DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memutuskan untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam rapat kerja pada 4 April. Pemerintah juga telah mengirimkan draft
Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja kpada DPR.
Dewan Pers mengapresiasi langkah-langkah pemerintah dalam upaya menanggulangi pandemi Covid-19. Oleh karenanya, mendesak agar perhatian semua pihak termasuk DPR dicurahkan kepada upaya kolektif menangani pandemi dan dampak-dampaknya pada seluruh sektor dan aspek kehidupan masyarakat.
"Pemerintah dan DPR harus dapat menjadi tauladan bagi publik dalam hal upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan gejolak di masyarakat," kata Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh.
Dewan Pers menolak pembahasan RUU KUHP terkait dengan pasal-pasal yang dapat mempengaruhi kemerdekaan pers antara lain pasal 217-220 tentang tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden, pasal 240 dan 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah, pasal 262 dan 263 tentang penyiaran berita bohong, pasal 281 tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan, pasal 304-306 tentang tindak pidana terhadap agama, pasal 353-354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara, pasal 440 tentang pencemaran nama baik, dan pasal 446 tentang pencemaran terhadap orang mati serta pasal-pasal lain yang tercantum dalam draft RUU KUHP pada 15 September 2019.
Dewan Pers juga menolak pembahasan RUU Cipta Kerja khususnya adanya upaya perubahan terhadap pasal 11 dan pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Untuk itu, Dewan Pers mendesak DPR dan pemerintah menunda pembahasan berbagai rancangan perundangan termasuk RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja sampai kondisi yang lebih kondusif. Sehingga pelaksanaan proses legislasi dapat berjalan secara layak, memadai dan memperoleh legitimasi, saran, dan masukan yang baik dari masyarakat sipil maupun komunitas pers secara maksimal.

Komentar