Kamis, 04 Juni 2026 | 05:50
Editorial

Pembayaran Utang Whoosh: Ujung Pajak atau Korupsi?

Pembayaran Utang Whoosh: Ujung Pajak atau Korupsi?
Whoosh (dok kcic)

ASKARA - Ketika wacana penggunaan uang sitaan korupsi mencuat sebagai opsi pembayaran utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh), publik terhenyak. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut hal itu masih dalam tahap diskusi, namun arah kebijakan ini menimbulkan tanya besar: apakah negara sedang berhemat, atau diam-diam tengah menggeser batas etika fiskal demi menutup lubang utang?

Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) yang diresmikan pada Oktober 2023 menjadi simbol ambisi Indonesia memasuki era transportasi modern. Namun, di balik kecepatan 350 kilometer per jam dan klaim efisiensi waktu tempuh hanya 36 menit, proyek ini menyimpan perlambatan fiskal: pembengkakan biaya, utang jumbo, dan ketidakpastian skema pengembalian investasi. Menurut Kompas.id (12 November 2025), total biaya proyek mencapai sekitar Rp114 triliun, sebagian besar berasal dari pinjaman China Development Bank yang kini tengah dinegosiasikan ulang.

Isu mencuat ketika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang penggunaan uang sitaan tindak pidana korupsi untuk menutup sebagian utang proyek. Dalam pernyataannya seusai Dies Natalis ke-71 Universitas Airlangga di Surabaya, Senin (10/11/2025), Purbaya menyebut opsi itu masih dalam tahap pembahasan internal. “Masih didiskusikan detailnya,” ujarnya. Ia juga mengungkap rencana pengiriman tim ke Tiongkok untuk melanjutkan negosiasi teknis pembayaran. “Mungkin kirim tim ke China lagi untuk diskusi seperti apa nanti pembayaran persisnya. Saya minta kalau itu saya diajak, biar tahu diskusinya seperti apa,” katanya seperti dikutip Tempo.co (10 November 2025).

Pernyataan tersebut segera memantik kontroversi. Publik menilai penggunaan dana hasil korupsi untuk membayar utang negara sebagai langkah yang ganjil, meski di permukaan tampak logis: tidak membebani APBN. Dalam pandangan banyak ekonom, opsi ini justru membuka celah moral dan hukum yang rumit. Menurut ekonom UGM Fahmy Radhi, “negara tidak seharusnya menormalisasi uang hasil kejahatan, meski untuk tujuan pembangunan.” (Tempo.co, 10 November 2025)

Purbaya sebelumnya menegaskan pemerintah tidak ingin beban pembayaran utang proyek Whoosh ditanggung APBN. “Jangan APBN yang dipakai,” tegasnya seperti dilansir CNBC Indonesia (11 November 2025). Namun di sisi lain, ia tidak menutup kemungkinan menggunakan dana sitaan koruptor, yang ironisnya juga berasal dari uang negara yang dulu dikorupsi. Di titik ini, kebijakan fiskal pemerintah tampak berada di wilayah abu-abu antara inovasi dan ironi.

Dalam tataran hukum, penggunaan uang sitaan korupsi diatur melalui mekanisme lelang dan masuk ke kas negara. Namun penggunaannya untuk proyek spesifik seperti pembayaran utang luar negeri belum memiliki preseden. “Kalau tidak hati-hati, ini bisa jadi preseden moral yang berbahaya,” ujar pakar hukum keuangan negara, Bivitri Susanti, kepada CNN Indonesia (10 November 2025). Ia menilai, penggunaan dana hasil kejahatan untuk proyek publik perlu dipastikan legalitas dan transparansinya agar tidak menimbulkan penyimpangan baru.

Isu ini juga menguak paradoks lama dalam pengelolaan proyek besar berbiaya tinggi: antara kebutuhan pembangunan dan kemampuan membayar. Proyek Whoosh dikerjakan oleh konsorsium PT KCIC yang sebagian sahamnya dimiliki BUMN, namun kini menghadapi tekanan keuangan karena bunga dan tenor pinjaman yang panjang. Berdasarkan laporan Katadata.co.id (9 November 2025), pembayaran cicilan ke China Development Bank terus meningkat sejak 2024, mendorong pemerintah mencari skema alternatif agar tidak menimbulkan guncangan fiskal.

Pemerintah menyebut upaya ini sebagai strategi kreatif pembiayaan. Namun sebagian pengamat menilai, justru di sinilah risiko fiskal laten muncul. Bila dana sitaan digunakan untuk proyek non-prioritas, hal itu bisa menurunkan disiplin anggaran dan menciptakan persepsi bahwa setiap kekurangan fiskal dapat ditutup dengan “uang rampasan.” Logika ini, menurut analis ekonomi Bhima Yudhistira (Bisnis.com, 10 November 2025), bisa melemahkan semangat reformasi keuangan negara yang selama ini dibangun melalui prinsip kehati-hatian dan transparansi.

Selain itu, publik juga mempertanyakan manfaat langsung proyek Whoosh terhadap perekonomian daerah. Hingga kini, tingkat okupansi penumpang masih di bawah 70 persen, sementara biaya operasi tinggi dan belum menutup beban utang. Dalam situasi ini, wacana membayar utang menggunakan dana sitaan korupsi justru dinilai mengalihkan fokus dari pertanyaan utama: seberapa layak proyek ini secara ekonomi jangka panjang? (Kompas.id, 12 November 2025)

Meski demikian, di tengah kritik tajam, Purbaya menegaskan bahwa diskusi masih dalam tahap awal. “Semua opsi sedang dipertimbangkan, tapi belum ada keputusan final,” katanya sebagaimana dikutip Detik.com (11 November 2025). Ia juga mengakui perlunya koordinasi antar-lembaga, mulai dari Kementerian Keuangan, BUMN, hingga KPK, agar setiap keputusan tidak menabrak prinsip hukum.

Pertanyaan besarnya kini bukan lagi bagaimana membayar utang Whoosh, tetapi dengan cara apa nilai etika dan akuntabilitas publik tetap terjaga. Dalam sistem keuangan modern, cara membayar utang sering kali menjadi cermin moral negara. Bila uang sitaan korupsi dijadikan solusi, maka publik perlu jaminan bahwa transparansi dan tanggung jawab tetap ditegakkan.

Pemerintah, dalam konteks ini, seharusnya berani membuka seluruh peta jalan pembiayaan proyek Whoosh ke publik: nilai pinjaman, tenor, bunga, serta strategi pelunasannya. Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk penghormatan terhadap hak publik sebagai pembayar pajak.

Pada akhirnya, keputusan pemerintah untuk menempuh atau menolak opsi uang sitaan korupsi akan menjadi penanda arah moral fiskal Indonesia. Negara boleh mencari cara kreatif membayar utang, tetapi tidak boleh mengorbankan nilai etika dan tata kelola yang menjadi fondasi kepercayaan publik. Sebab, dalam membayar utang sebesar proyek Whoosh, yang dipertaruhkan bukan hanya angka triliunan rupiah, tetapi juga integritas sebuah bangsa. (Dwi Taufan Hidayat)

Komentar