Senin, 29 April 2024 | 21:33
OPINI

Dualisme Kebijakan Menteri: Dapat Menurunkan Kepercayaan Publik

Dualisme Kebijakan Menteri: Dapat Menurunkan Kepercayaan Publik
Ilustrasi peraturan hukum (b4networks.com)

Saya menangkap ada 2 perspektif yg berbeda antara 2 Peraturan Menteri tersebut, yakni: Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengedalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Satu sisi, Menkes lebih melihat dari aspek kesehatan sehingga melarang operasional ojol untuk mencegah penyebarluasan Covid-19 apabila tetap ojol tetap diijinkan menarik penumpang, sedangkan sisi lain Menhub lebih melihat dari aspek ekonomi, bagaimana memikirkan kehidupan penghasilan para ojol sehari-hari apabila tidak diijinkan menarik penumpang.

Saya kira, kedua Menteri ini di bawah Presiden. Jadi sebaiknya Presiden segera membuat penegasan bagaimana sikap pemerintah atas masalah ini. Jangan sampai masyarakat dibuat bingung dengan dualisme kebijakan ini dan menggambarkan adanya ketidaksiapan pemerintah dalam menangani permasalahan Covid-19, terutama pada sisi administrasi hukumnya sebagai pondasi dasar hukum semua kegiatan penanganan Covid-19.

Selain itu, saya melihat ini juga cermin dari lemahnya atau kurang komprehensifnya UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, karena memberikan kewenangan penetapan PSBB dan Karantina Wilayah pada tingkatan Menteri, sehingga pada level administasi hukum dan operasional akan banyak bermasalah seperti yang sudah sampaikan ke publik beberapa waktu yang lalu sebelum Permenkes PSBB terbit.

Saya berpendapat, usulan terbaik adalah tetap membuat Perppu Karantina Wilayah dengan menarik kewenangan dan tanggung penetapannya langsung ke tangan Presiden sehingga akan lebih terkoordinasi dengan lebih jelas pertanggungjawaban komandonya. Sehingga masalah-masalah dualisme hukum administasi atau kebijakan tidak ditemukan lagi dan kita semua bisa berkonsentrasi penuh menangani Covid-19 ini.


Husendro
Praktisi Hukum

Komentar