Kamis, 16 Mei 2024 | 04:26
NEWS

Kontroversi Batas Usia Pesawat, Ini Kata Praktisi Hukum

Kontroversi Batas Usia Pesawat, Ini Kata Praktisi Hukum
Sriwijaya Air (Airmagz.com)

ASKARA - Pesawat Boeing 737-500 milik Sriwijaya Air jatuh setelah 10 menit lepas landas dari Bandara Internasional Soekarno Hatta, di Cengkareng, Banten, Sabtu (9/1) kemarin.

Jatuhnya pesawat dengan nomor penerbangan SJ-182 itu kemudian mengundang pertanyaan berapa usia pesawat tersebut dan apakah masih laik terbang? Pesawat ini pertama kali beroperasi pada Mei 1994. Kini usia pesawat tersebut mencapai 26 tahun.

Merujuk Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) RI No. 115/2020 tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga, batas usia Sriwijaya SJ-182 lebih tua enam tahun dari batasan Kemenhub. 

Praktisi Hukum, Husendro mengatakan, setiap pesawat udara yang dioperasikan di Indonesia wajib mempunyai tanda pendaftaran. Hal itu tertuang dalam Pasal 24 UU RI No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. 

Dikatakan, salah satu syarat pendaftaran pesawat udara tersebut harus memenuhi ketentuan persyaratan batas usia pesawat udara yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Seperti tertuang dalam Pasal 26 ayat 1 huruf c UU Penerbangan tahun 2009.

"Untuk kategori pesawat peruntukan transportasi angkut penumpang berdasarkan Permenhub RI No. PM 160 Tahun 2015 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga dibagi atas jenis pesawat yang pertama kali didaftarkan dan dioperasikan di wilayah Republik Indonesia, maksimum berusia 10 tahun  (Pasal 2), dan maksimum 30 tahun untuk yang non pertama kali tetapi beroperasi di Indonesia (Pasal 3)," ujar Husendro, kepada Askara, Minggu (10/1). 

Kemudian Permenhub PM 160/2015 itu diubah dengan PM 7 Tahun 2016, khusus hanya mengubah tentang pesawat kargo, untuk kategori transportasi penumpang normal tetap batas usia pesawatnya.

"Lalu, PM 160/2015 dan PM 7/2016, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan PM No. 155/2016 tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga," jelas Husendro.

Berdasarkan PM 155/2016 tersebut, kata Husendro, usia batas pesawat untuk pendaftaran pertama berubah menjadi maksimum 15 tahun, dan non pendaftaran pertama menjadi 35 tahun.

Dengan alasan meningkatkan investasi di bidang penerbangan, PM 155/2016 dicabut melalui PM 27 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 13 Mei 2020. 

"Dengan kata lain tidak ada lagi pembatasan batas usia pesawat untuk jenis transportasi penumpang atau niaga, Padahal UU Penerbangan 2009 mengamanatkan adanya batas usia pesawat yang ditentukan Menteri agar dapat beroperasi di Indonesia," terangnya.

Pertanyaannya, apakah usia pesawat ada kaitannya dengan potensi kecelakaan atau gangguan teknis mesin? 

"Saya kira para ahli bidang ini yang mampu menjawabnya. Namun yang pasti, Menteri Permenhub saya duga tidak menjalankan amanat UU Penerbangan 2009 terkait batas usia pesawat ini," tandasnya. 

Komentar