Senin, 29 April 2024 | 16:26
NEWS

Permenhub Diubah, Kapasitas Maksimal Penumpang Pesawat Bertambah Jadi 70 Persen

Permenhub Diubah, Kapasitas Maksimal Penumpang Pesawat Bertambah Jadi 70 Persen
Menhub Budi Karya (Istimewa)

ASKARA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020, Selasa (9/6). 

Permenhub tersebut merupakan perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan, 8 Juni 2020.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, Permenhub 41/2020 juga menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

"Dengan dibukanya atau ditetapkannya atau dilakukannya kembali aktivitas ekonomi yang akan berdampak pada peningkatan aktivitas perjalanan pergerakan orang, oleh karenanya perlu dilakukan penyempuraan pengendalian dan evaluasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di sektor transportasi," ungkap Budi Karya, secara virtual, Selasa (9/6). 

Permenhub baru tersebut terdapat revisi pada pasal-pasal dari Permenhub 18/2020, mulai dari protokol kesehatan dan penerapan physical distancing, melalui pembatasan jumlah penumpang, kendaraan pribadi maupun umum, di sektor darat, laut dan kereta api. 

Misalnya terkait jumlah penumpang di Permenhub 18/2020 yang menyebutkan bahwa maksimal penumpang dalam transportasi udara adalah 50 persen, kini jumlah maksimal penumpang diubah menjadi maksimal 70 persen.

"Namun sekarang kita melihat bahwa ada kemajuan yang berarti dalam menjaga protokol kesehatan maka setelah melalui diskusi yang panjang dari INAKA, para airlines, Gugus Tugas dan Menteri Kesehatan, untuk pesawat berbadan besar maupun kecil bisa dengan (kapasitas) 70 persen, jadi kita sudah perhitungkan," tutur Budi Karya. 

Menurut Budi Karya, aturan ini telah tertuang dalam petunjuk yang lebih teknis lewat Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara No. 30 Tahun 2020. Namun, dalam aturan ini tidak menutup melakukan penyesuaian-penyesuaian kembali di kemudian hari.

Komentar