Kamis, 16 Mei 2024 | 09:56
NEWS

Polri: Larangan Mudik Hanya di Kawasan Tertentu

Polri: Larangan Mudik Hanya di Kawasan Tertentu
Ilustrasi arus mudik (Rotasi/otomart.id)

ASKARA - Kebijakan larangan mudik diatur dalam Pasal 2 Permenhub No 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

Dalam pasal itu dijelaskan larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar atau masuk wilayah yang memberlakukan PSBB. 

Serta zona merah dan aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB. Tercatat ada 24 daerah berstatus PSBB. 

Artinya, aturan pelarangan mudik hanya berlaku di kawasan tertentu, tidak semua wilayah di Indonesia memberlakukan PSBB dan tidak semua wilayah di Indonesia adalah zona merah.

"Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, aturan larangan mudik lokal tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/5).

Pergub tersebut mengatur pergerakan orang keluar masuk wilayah DKI, sedangkan bagi penduduk Bogor, Depok dan Tangerang dikecualikan aturan tersebut sepanjang memiliki KTP elektronik. 

Pemberlakukan Pergub No 47/2020 adalah sejak peraturan tersebut diundangkan pada tanggal 14 Mei 2020, sementara pelaksana Pergub tersebut adalah Dishub DKI dengan dibantu oleh aparat TNI-Polri dan Satpol PP. 

"Polisi lalu lintas dibantu aparat keamanan lainnya tetap menjaga pos penyekatan di sepanjang jalan keluar dan masuk di semua wilayah yang memberlakukan PSBB," kata Ahmad.

Penjagaan di Pos Penyekatan dan chek point tetap sama seperti sejak awal diberlakukan larangan mudik. Selama 25 hari pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 sebanyak 52.076 kendaraan diminta putar balik. 

"Terbukti lebih dari 52 ribu kendaraan diperintahkan kembali ke daerah asal, karena mencoba menerobos larangan mudik dan keluar dari wilayah PSBB," bebernya.

Terlebih pemerintah konsisten memutuskan untuk melarang mudik di tengah pandemi Covid-19. Sebagai cara untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan virus corona makin meluas. 

"Arahan Presiden Joko Widodo merupakan perintah agar aparat di lapangan tidak kendor dalam menjalankan tugas memastikan agar larangan mudik terus ditegakkan," tandasnya. 

 

Komentar