Kamis, 04 Juni 2026 | 10:26
NEWS

3 Provokator Penolakan Jenazah Corona Dibekuk, Diancam Pasal Berlapis

3 Provokator Penolakan Jenazah Corona Dibekuk, Diancam Pasal Berlapis
Pemakaman Jenazah Protap WHO (Medcom.id)

ASKARA - Tiga orang provokator penolakan pemakaman jenazah kasus positif corona di Ungaran Barat, Semarang, Jawa Tengah, ditangkap Polda Jawa Tengah. Ketiga tersangka yang berinisial THP (31), BS (54), dan S (60) masih dalam pemeriksaan petugas.

Direskrimum Polda Jateng, Kombes Budi Haryanto mengatakan, pelaku kini sudah dibawa ke Polda Jateng setelah sempat diperiksa di Polres Semarang.

"Posisi sekarang sudah ada di Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi, ketika dikonfirmasi, Minggu (12/4).

Budi menerangkan, ketiga pelaku sudah menjadi provokator penolakan pemakaman jenazah perawat RSUP Dr Kariadi Kota Semarang di TPU Siwarak Suwakul pada Kamis (9/4).

Mulanya, kata Budi, pihak keluarga berencana untuk memakamkan jenazah di samping makam ayahnya di TPU tersebut.

Namun, lantaran adanya penolakan, pemakaman korban corona ini akhirnya dipindahkan ke kompleks makam keluarga Dr Kariadi, Kota Semarang.

"Tindakan penolakan pemakaman seperti itu jelas melawan hukum. Padahal, pihak medis telah menyiapkan standar khusus," terang Budi

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP. Kemudian Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.

"Adapun ancaman maksimalnya adalah tujuh tahuh penjara dan denda Rp 1 juta," tandas Budi. (jpnn)

Komentar