Kominfo Identifikasi 1125 Hoax Terkait Covid-19
ASKARA - Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat lebih dari 1.000 hoax terkait Covid-19 tersebar di platform digital.
Menyikapi situasi ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pengelola platform digital seperti Facebook, Twitter, Instagram dan Youtube.
"Kami meminta agar segera melakukan proses take down atau blokir terhadap hoax dan disinformasi yang berada di platform mereka masing-masing," ujarnya di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (8/4).
Sebanyak 1.125 sebaran hoax telah teridentifikasi di Facebook, Twitter, Instagram, dan Youtube. Sejumlah isu hoax juga telah ditindaklanjuti oleh pengelola platform digital tersebut.
Johnny menegaskan bahwa tindakan memproduksi dan menyebarkan hoax memiliki konsekuensi hukum, termasuk pelanggaran hukum pidana dan Undang-Undang ITE.
"Ada 77 tersangka yang sedang diproses, 12 di antaranya sudah ditahan dan 65 masih dalam proses," katanya.
Kominfo juga mendukung pesan yang disampaikan ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengenai peran tokoh masyarakat di tingkat RT, RW maupun tokoh non formal untuk menjelaskan kepada masyarakat.
"Peran RT, RW, kepala desa, kepala kampung menjadi posisi sangat sentral dan strategis di masyarakat untuk bersama-sama kita mengambil bagian mengikuti seluruh protokol pemerintah," tandas Johnny.

Komentar