Sabtu, 20 April 2024 | 14:47
NEWS

Batas Waktu Suntik Mati TV Analog Ditetapkan Jadi 2 November

Batas Waktu Suntik Mati TV Analog Ditetapkan Jadi 2 November
Ilustrasi TV Digital (Dok Radardepok.com)

ASKARA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mengubah jadwal penghentian TV analog atau Analog Switch Off (ASO) pada Kamis (25/8) lalu menjadi paling lambat 2 November 2022 mendatang.

Kominfo menyatakan, jadwal penghentian paling lambat 2 November ini sejalan dengan pasal 60A Undang-Undang No 32/2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Mempertimbangkan hasil evaluasi penerapan ASO di beberapa wilayah sebelumnya, Kementerian Kominfo menyesuaikan sistem pelaksanaan ASO dalam rangka mengefektifkan kegiatan ASO dan meminimalisir potensi kendala akses siaran masyarakat," tulis keterangan Kominfo, dikutip Sabtu (27/8).

Kominfo juga mengubah pelaksanaan ASO yang semula direncanakan bertahap dalam tiga bagian (tanggal 30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan 2 November 2022), menjadi pelaksanaan ASO berdasarkan kesiapan wilayah yang disebut multiple ASO.

Dengan perubahan ini, maka hanya ditetapkan target seluruh siaran televisi analog di Indonesia harus sudah bermigrasi sebelum 2 November 2022.

Ada tiga komponen yang ditinjau oleh Kementerian Kominfo dalam menentukan tingkat kesiapan teknis suatu wilayah untuk diberlakukan ASO, meliputi:

1) Terdapat siaran televisi analog di wilayah yang akan dihentikan siarannya;
2) Wilayah yang tercakup dengan siaran televisi analog sudah siap digantikan dengan siaran TV digital; dan
3) Bantuan Set-Top-Box (STB) untuk rumah tangga miskin di daerah tersebut sudah terdistribusi.

"Pengumuman tanggal beserta wilayah yang sudah siap untuk diberlakukan ASO akan diumumkan secara resmi secara berkala," tandas Kominfo.

Komentar