Minggu, 05 Mei 2024 | 18:50
NEWS

Kemenhub Sebut Jabodetabek Sudah Bisa Terapkan Pembatasan Transportasi

Kemenhub Sebut Jabodetabek Sudah Bisa Terapkan Pembatasan Transportasi
Moda Transportasi MRT Jakarta (Tripzilla.id)

ASKARA - Kementerian Perhubungan meluruskan pemberitaan penghentian transportasi di Jabodetabek, berdasarkan Surat Edaran Nomor SE 5 BPTJ Tahun 2020. Bahwa SE tersebut bukanlah keputusan menerapkan, melainkan hanya rekomendasi.

Sebelumnya Rabu petang (1/3), Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 5 BPTJ Tahun 2020, menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi, apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk  mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. 

"Sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes," ungkap Adita, melalui keterangan tertulis, Rabu (1/4).

Dengan demikian, kata dia, jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah, maka pembatasan transportasi belum dapat dilakukan. 

"Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi," tandasnya.

Komentar