Jumat, 17 Mei 2024 | 17:55
NEWS

Kemenkeu Percepat Pencairan Anggaran untuk Atasi Corona

Kemenkeu Percepat Pencairan Anggaran untuk Atasi Corona
Paramedis sebagai garda terdepan penanggulangan wabah corona (Istimewa)

ASKARA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempercepat pencairan anggaran sebesar Rp 3,14 triliun untuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Gugus Tugas Covid-19. Anggaran tersebut telah ditetapkan ke Bagian Anggaran BNPB (BA BNPB).

Selain itu, Kemenkeu juga mempercepat proses revisi dan penyesuaian anggaran untuk penanganan Covid-19 ini dari 5 hari kerja menjadi 2 hari kerja secara online.

Anggaran ini nantinya diberikan untuk menangani dampak Covid-19 dari sisi kesehatan seperti pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan.

"Ini adalah respons kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar kementerian atau lembaga dapat merefocussing dan merevisi alokasi anggaran yang sudah ada untuk percepatan penanganan Covid-19 secara cepat, sederhana, akuntabel, dan prudent (hati-hati)," bunyi keterangan Kemenkeu, seperti dikutip dari laman resminya, Selasa (31/3).

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Gugus Tugas Covid-19 berdasarkan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 mengajukan usulan anggaran untuk penanganan Covid-19. Usulan ini disampaikan melalui surat Kepala BNPB Nomor B-109/KA-BNPB/PR.04.02/03/2020 tanggal 17 Maret 2020.

Komentar