Senin, 08 Juni 2026 | 16:48
NEWS

Diperlukan Koordinasi yang Matang dalam Penanganan Virus Corona

Diperlukan Koordinasi yang Matang dalam Penanganan Virus Corona
Ilustrasi virus Corona. (Reuters-Dado Ruvic)

ASKARA - Keseriusan dan usaha pemerintah menangani kasus virus corona (Covid-19) mendapat kritik dari sejumlah pihak. Pemerintah dinilai kurang maksimal, mengingat jumlah pasien psotif corona kini menjadi enam orang. 

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai, sejauh ini pemerintah telah berusaha keras untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. 

Dari evakuasi ratusan warga Indonesia di Wuhan, China dan sejumlah kru kapal di Jepang yang tengah diobservasi.

"Sudah usaha keras. Termasuk mengkarantina di Natuna WNI yang datang dari Wuhan. Koordinasi antar pejabat dan instansi yang perlu ditingkatkan," kata Dosen Universitas Al-Azhar Indonesia itu, Senin (9/3).

Terlebih lagi, kata Ujang, pemerintah sudah menghadirkan juru bicara untuk penanganan virus corona. Maka harapannya informasi ini bisa diterima masyarakat dengan baik dan jelas. Terutama mengedukasi masyarakat tentang virus itu. 

"Jadi perlu koordinasi yang matang. Informasi dari pemerintah harus satu arah. Kan Jokowi sudah bentuk jubir corona. Jadi pejabat lain yang jangan banyak berkometar terkait corona, biar jubir saja. Agar infornasi tak simpang siur. Dan agar masyarakat tak panik," tandas Ujang. 

Seperti diketahui, pemerintah telah menyusun protokol penanganan kasus penyebaran virus corona yang akan dijalankan sejumlah kementerian sesuai bidangnya masing-masing.

Pelaksanaan protokol dilakukan melalui beberapa langkah. Pertama, penyusunan protokol penanganan kasus Covid-19 dari orang dalam pemantauan (ODP) hingga sehat kembali.

Kedua, membentuk protokol penanganan orang-orang yang masuk dari luar negeri di beberapa pintu perbatasan. Terkait hal ini, Presiden Joko Widodo sudah menekankan ada sebanyak 135 pintu masuk di wilayah perbatasan.

Langkah ketiga, menyusun protokol komunikasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

Terakhir, pembentukan protokol pendidikan, baik itu dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), misalnya, melalui jaringan pesantren dan sebagainya.

"Protokol ini harus disebar," ucap Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Protokol Penanganan Covid-19 di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu lalu (5/3).

Komentar