Senin, 08 Juni 2026 | 16:31
NEWS

Anak-anak Mantan ISIS Juga Wajib Ikut Deradikalisasi

Anak-anak Mantan ISIS Juga Wajib Ikut Deradikalisasi
Militan Negara Islam (AFP/Detik)

ASKARA - Pemerintah memastikan tidak akan memulangkan orang Indonesia yang sempat bergabung menjadi anggota Negara Islam (ISIS). 

Namun pemerintah memberi kelonggaran untuk memulangkan terhadap anak-anak mereka dengan lebih dulu melakukan pengkajian. 

Menurut Direktur Imparsial Al Araf, sudah sepatutnya pemerintah memulangkan anak-anak orang Indonesia yang diduga menjadi teroris lintas batas (foreign terorist fighter) dan mantan anggota ISIS. Sebaiknya pemerintah menerapkan program deradikalisasi yang komprehensif ketimbang melakukan penghukuman.

"Menurut saya, untuk wanita dan anak-anak memang perlu dipulangkan. Dan dia harus ikut program deradikalisasi," katanya, Rabu (12/2).

Sementara yang tidak menjadi bagian dari hal tersebut juga harus dipulangkan. Dengan regulasi tentang pemberantasan tindak pidana terorisme mereka dapat dijerat. 

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane menambahkan, dalam kasus ini, pemerintahan Presiden Joko Widodo harus menyelamatkan anak-anak dan wanita yang tidak berdosa, yang dibawa orang tua atau suaminya ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS. 

"Pemerintah wajib menyelamatkan dan mengembalikan mereka ke Tanah Air. Sesuai Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak mereka ini harus dilindungi oleh negara," jelas Neta. 

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah tetap membuka opsi memulangkan anak-anak dari orang Indonesia yang diduga sebagai teroris lintas batas dan mantan anggota ISIS. 

"Anak-anak di bawah 10 tahun akan dipertimbangkan tapi case by case. Ya lihat saja apakah ada orang tuanya atau tidak, yatim piatu," ujar Mahfud MD usai rapat membahas hal tersebut bersama Presiden Jokowi di Istana Bogor. 

Komentar