Pemerintah Tidak Bisa Asal Memulangkan Mantan ISIS
ASKARA - Pemerintah masih mengkaji lebih jauh rencana pemulangan orang Indonesia yang sebelumnya bergabung menjadi militan Negara Islam (ISIS).
Rencana tersebut menuai pro kontra sejumlah pihak. Ada anggapan keberadaan mantan ISIS itu akan menjadi ancaman tersendiri bagi keamanan dala negeri.
Indonesia Police Watch (IPW) meminta pemerintah memulangkan mereka ke Tanah Air. Sebab, UUD 45 tidak mengenal negara boleh membuang warganya kecuali warga negara tersebut sudah mendapatkan suaka di negara lain.
"Jika warga negaranya terlantar di negara lain, pemerintah Presiden Jokowi wajib mengembalikannya ke Tanah air," ujar Ketua IPW Neta S. Pane kepada media, Selasa (11/2).
Sementara pelanggaran hukum yang dilakukan orang Indonesia mantan ISIS tetap harus diproses penegak hukum di Indonesia.
"Polri tentunya punya data-data lengkap tentang semua itu," kata Neta.
Dalam kasus ini, pemerintah harus menyelamatkan anak-anak dan wanita yang tidak berdosa yang dibawa oleh orang tua maupun suaminya ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.
"Pemerintah wajib menyelamatkan dan mengembalikan mereka ke Tanah Air," ujar Neta.
Untuk itu, Polri dan Badan Nasional Penangulangan Teror perlu mendata secara komperhensif seberapa banyak orang Indonesia yang telah bergabung dengan ISIS. Sebab, selama ini datanya masih simpang siur.
Ada yang mengatakan 500 hingga 600 orang di Suriah dan 500 lainnya masih tersebar di luar Suriah. Dari jumlah itu, berapa jumlah anak anak dan wanita.
"Lalu berapa jumlah anak-anak WNI yang lahir di Suriah dari orang tuanya yang eks ISIS. Sesuai Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak, mereka ini harus dilindungi oleh negara," jelas Neta.
Direktur Imparsial Al Araf menyoroti bahwa dalam konteks memulangkan orang Indonesia simpatisan ISIS pemerintah harus berhati-hati dan cermat menangani.
"Kehati-hatian diperlukan untuk memastikan kebijakan pemerintah tidak kontra produktif dalam menangani ancaman terorisme," ujarnya di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Al Araf menambahkan bahwa pemerintah perlu mengidentifikasi orang Indonesia mantan ISIS menjadi Foreign Terrorist Fighter (FTF) dan yang tidak menjadi bagian dari hal itu.

Komentar