Kasus Eks Jampidsus Dinilai Jadi Alarm Krisis Integritas Penegakan Hukum
ASKARA – Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dinilai menjadi ujian penting bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia. Perkara yang menyita perhatian publik itu memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana sistem hukum mampu bekerja secara independen ketika dugaan pelanggaran menyentuh kalangan elite penegak hukum.
Pengamat politik Samuel F. Silaen menilai kasus tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan individu. Menurutnya, perkara itu mencerminkan persoalan struktural yang selama bertahun-tahun menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
"Ketika benteng terakhir keadilan mengalami guncangan, maka yang terancam bukan hanya institusi, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap negara hukum," kata Samuel dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Samuel menilai tantangan utama saat ini bukan sekadar siapa yang diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka, melainkan bagaimana sistem hukum tetap mampu bekerja secara objektif dan independen ketika perkara menyentuh pejabat atau mantan pejabat penegak hukum. Menurutnya, kondisi tersebut merupakan akumulasi dari berbagai persoalan yang selama ini belum dibenahi secara menyeluruh.
Ia menegaskan reformasi penegakan hukum tidak cukup dilakukan secara parsial. Membersihkan satu institusi tanpa memperbaiki keseluruhan sistem, kata dia, hanya akan menghasilkan solusi sementara.
> "Penyakit sistemik tidak bisa disembuhkan dengan pengobatan di satu titik saja. Kalau akar masalahnya tidak disentuh, maka persoalan akan kembali muncul dalam bentuk yang berbeda," ujarnya.
Karena itu, Samuel mendorong reformasi yang melibatkan seluruh rantai penegakan hukum, mulai dari penyidik, kejaksaan hingga lembaga peradilan, dengan memperkuat sistem pengawasan agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Terkait pernyataan Febrie Adriansyah yang menyebut dirinya menjadi korban kriminalisasi, Samuel menilai seluruh klaim tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga menyatakan proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hukum tidak boleh menjadi alat untuk menjatuhkan seseorang, tetapi hukum juga tidak boleh menjadi tameng untuk melindungi siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran," tegas Samuel.
Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap berbagai penyimpangan dapat memicu krisis sistemik yang semakin sulit diperbaiki. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya tersangka yang ditetapkan, tetapi dari kemampuan negara membangun sistem hukum yang bersih, profesional, transparan, dan dipercaya masyarakat.
"Negara hukum tidak boleh hanya kuat ketika berhadapan dengan rakyat kecil, tetapi harus tetap kuat ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki jabatan tinggi," katanya.
Samuel berharap perkara yang kini membelit mantan Jampidsus tersebut menjadi momentum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum nasional. Menurutnya, reformasi harus berorientasi pada penguatan integritas institusi, bukan sekadar pergantian figur.
"Hukum harus kembali menjadi panglima. Bukan alat kekuasaan, bukan arena kepentingan, dan bukan sekadar panggung pencitraan," pungkasnya.
Catatan Redaksi: Dalam naskah yang diterima Askara, disebutkan adanya dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berlangsung. Setiap pihak yang diperiksa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Komentar