Putar Lagu di Kafe atau Konser? Wajib Bayar Royalti, Ini Aturan dan Besarannya!
ASKARA - Pemutaran musik di ruang publik kini tidak lagi bisa dilakukan sembarangan. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021, penggunaan lagu dan ...

