Dari Decacorn ke Jeruji Besi: Eks CEO eFishery Gibran Huzaifa Ditahan dalam Skandal Rp15 Miliar
ASKARA - Nasib tragis menimpa Gibran Huzaifah, pendiri dan mantan CEO eFishery, startup akuakultur yang sempat menyandang status decacorn dan dielu-elukan sebagai simbol sukses inovasi anak bangsa. Kini, ia harus menjalani hidup di balik jeruji besi usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.
Konfirmasi penahanan Gibran disampaikan langsung oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf. Menurutnya, Gibran telah ditahan sejak Kamis, 31 Juli 2025.
“Gibran telah dilakukan penahanan sejak hari Kamis tanggal 31 Juli 2025,” ujar Helfi saat dikonfirmasi pada Senin (4/8/2025).
Penahanan Gibran merupakan puncak dari skandal besar yang mengguncang dunia startup Indonesia, khususnya sektor perikanan berbasis teknologi. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp15 miliar, yang berkaitan dengan proses investasi perusahaan teknologi akuakultur tersebut.
Menurut Brigjen Helfi, selain Gibran, dua mantan petinggi eFishery juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Angga Hadrian Raditya (eks Wakil Presiden) dan Andri Yadi (mantan Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya). Ketiganya diduga berkolaborasi melakukan manipulasi keuangan dan penggelapan dana investasi perusahaan.
“Ketiganya berkolaborasi, bersama-sama melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT eFishery dengan melakukan mark up investasi tersebut,” ungkap Helfi saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
Ia menyebut nilai kerugian Rp15 miliar tersebut masih bersifat sementara. Penyidik masih terus mendalami kasus dan melakukan audit lanjutan.
“Mudah-mudahan bisa berkembang nanti, selanjutnya akan kita informasikan,” imbuhnya.
Retaknya Citra eFishery
eFishery sebelumnya dipuji sebagai pelopor teknologi di sektor perikanan. Perusahaan ini menawarkan solusi digital untuk efisiensi pakan ikan dan udang, dan berhasil menghimpun investasi besar dari berbagai modal ventura global.
Namun, sinyal keretakan mulai terlihat pada Desember 2024, saat Gibran secara mendadak dicopot dari kursi CEO. Dewan pemegang saham mengambil langkah drastis tersebut menyusul hasil investigasi internal yang mengungkap adanya indikasi fraud berskala masif.
Untuk menstabilkan perusahaan, pemegang saham menunjuk Adhy Wibisono sebagai CEO sementara dan Albertus Sasmitra sebagai CFO.
Investigasi lanjutan mengungkap borok keuangan yang mengejutkan. Ditemukan adanya dugaan penggelembungan pendapatan (revenue inflation) hingga Rp9,74 triliun dalam periode sembilan bulan hingga September 2024. Padahal dalam periode yang sama, perusahaan justru mencatat kerugian sebesar Rp575 miliar.
Lebih mencengangkan lagi, klaim kepemilikan atas lebih dari 400.000 unit pakan ikan ternyata tidak sesuai kenyataan. Setelah dilakukan pengecekan fisik, hanya ditemukan sekitar 24.000 unit saja.
Tamparan untuk Dunia Startup
Skandal ini telah menjatuhkan reputasi eFishery sebagai startup perikanan terbesar dan paling dihormati di Asia Tenggara. Kasus tersebut juga menjadi pukulan telak bagi ekosistem startup Indonesia secara keseluruhan.
Para investor dan regulator kini dihadapkan pada kenyataan pahit mengenai lemahnya tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance/GCG) di banyak startup. Kepercayaan yang selama ini dibangun dengan penuh kerja keras kini luluh lantak.
Penahanan Gibran Huzaifah tak hanya menjadi babak kelam bagi eFishery, tetapi juga menjadi pelajaran penting bahwa inovasi tanpa integritas hanya akan membawa kehancuran.

Komentar