Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:12
NEWS

Anak Usaha Astra, PT Acset Indonusa Tbk, Jadi Tersangka Korporasi dalam Kasus Korupsi Tol MBZ

Anak Usaha Astra, PT Acset Indonusa Tbk, Jadi Tersangka Korporasi dalam Kasus Korupsi Tol MBZ
Tol layang MBZ (Dok Outopedia)

ASKARA - PT Acset Indonusa Tbk (ACST), anak usaha dari Astra Group, resmi ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir–Karawang Barat atau yang dikenal sebagai Tol Layang MBZ.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan telah disampaikan kepada manajemen Acset melalui surat yang diterima pada 3 Juni 2025. Hal ini disampaikan pihak perseroan dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (3/8/2025).

"Perseroan telah menerima surat penetapan tersangka korporasi dari Kejaksaan Agung dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif terhadap seluruh proses hukum yang sedang berjalan," demikian pernyataan resmi manajemen Acset.

Proyek pembangunan Tol MBZ dimulai pada 27 Maret 2017 setelah PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) menunjuk konsorsium Waskita–Acset KSO sebagai kontraktor pelaksana. Acset kala itu bekerja sama dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dengan Waskita sebagai pemimpin kerja sama operasi (KSO). Proyek tersebut rampung pada Februari 2020.

Dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek ini mencuat setelah sejumlah pihak terkait dijatuhi vonis pengadilan pada 2023–2024, termasuk dari internal PT JJC, PT Bukaka Teknik Utama Tbk, PT Jasa Marga (Persero), PT LAPI Ganeshatama Consulting, dan Waskita.

Lebih lanjut, Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa penyidikan terhadap kasus ini terus dikembangkan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkap bahwa empat orang saksi telah diperiksa pada Rabu (30/7/2025), yaitu BW (mantan Direktur Teknik PT JJC), IK (Presiden Direktur PT Bukaka Teknik Utama), EY (Senior Manajemen Proyek PT Aria Jasa Reksatama), dan SDT (Tenaga Teknik PT Aria Jasa Reksatama periode 2017–2020).

“Keempat saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian atas nama Tersangka Korporasi PT Acset Indonusa Tbk,” kata Anang.

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto. Pada 18 Juli 2025, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Dono menjadi 8 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hingga kini, PT Acset Indonusa belum merinci dampak material dan hukum dari status tersangka terhadap operasional perusahaan, termasuk pergerakan saham ACST di pasar modal.

“Kami belum dapat berkomentar lebih lanjut mengingat proses penyidikan masih berlangsung. Namun Perseroan tetap akan bersikap kooperatif dalam setiap proses hukum yang berjalan,” tutup manajemen Acset.

 

 

Komentar