Presiden Prabowo Tetapkan Tunjangan Rp30 Juta untuk Dokter di Daerah Terpencil
ASKARA - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang menetapkan tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan bagi 1.100 dokter yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
Tunjangan ini diperuntukkan bagi dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah di wilayah-wilayah dengan akses terbatas.
“Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas,” ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, dikutip dari Antara.
Menurut keterangan resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), penetapan wilayah penerima tunjangan dilakukan berdasarkan pemetaan kebutuhan nasional, dengan memprioritaskan daerah yang mengalami kekurangan tenaga medis, akses terbatas terhadap layanan kesehatan, dan lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.
Tak hanya tunjangan, tenaga medis di DTPK juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier, sebagai bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional.
“Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Komentar