Rabu, 17 Juni 2026 | 22:11
SELEBRITAS

Putar Lagu di Kafe atau Konser? Wajib Bayar Royalti, Ini Aturan dan Besarannya!

Putar Lagu di Kafe atau Konser? Wajib Bayar Royalti, Ini Aturan dan Besarannya!
Ilustrasi royalti (Dok AI-Anrico)

ASKARA - Pemutaran musik di ruang publik kini tidak lagi bisa dilakukan sembarangan. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021, penggunaan lagu dan/atau musik di layanan publik bersifat komersial—seperti restoran, kafe, bioskop, konser, pub, hingga diskotek—wajib membayarkan royalti kepada para pencipta dan pemegang hak cipta.

Mekanisme pembayaran royalti ini saat ini dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Royalti yang dikumpulkan akan disalurkan kepada pencipta lagu, pemilik hak cipta, dan musisi terkait.

"Jadi, pakai lagu luar negeri pun tetap harus bayar royalti melalui LMKN," tegas Ketua Umum LMKN, Dharma Oratmangun, saat diwawancarai wartawan, Jumat (1/8/2025). "Kita sudah kerja sama dengan lembaga serupa di negara lain. Jadi, pakai musik, bayar royalti, selesai."

Tiga Jenis Royalti Performing Rights

LMKN membagi distribusi royalti ke dalam tiga jenis:

1. Digital – mencakup pendapatan royalti dari platform streaming seperti Spotify atau YouTube.

2. Non-Digital – mencakup pemutaran lagu dalam acara publik seperti pertunjukan live, restoran, hingga karaoke.

3. Overseas – pembayaran dari luar negeri atas lagu musisi Indonesia yang diputar di sana, atau sebaliknya.

Bahkan lagu luar negeri yang diputar di Indonesia juga termasuk dalam skema royalti ini, dan LMKN akan melaporkan serta mendistribusikan pembayaran ke negara asal penyanyi.

Berapa Besaran Royalti yang Harus Dibayar?

LMKN telah menetapkan tarif royalti berdasarkan jenis tempat dan kapasitas usaha:

Restoran & Kafe: Rp 60 ribu per kursi per tahun (untuk pencipta dan hak terkait)

Pub, Bar, Bistro: Rp 180 ribu per meter persegi per tahun

Diskotek & Kelab Malam: Rp 250 ribu (pencipta) dan Rp 180 ribu (hak terkait) per meter persegi per tahun

Pembayaran ini wajib dilakukan minimal satu kali dalam setahun.

Cara Bayar Royalti?

Pemilik usaha bisa membayar royalti dengan mengunjungi situs resmi LMKN, menghubungi bagian lisensi, dan mengisi formulir sesuai kategori usaha. Setelah verifikasi, LMKN akan menerbitkan faktur dan sertifikat lisensi sebagai bukti pembayaran.

Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum sadar kewajiban ini. Akibatnya, sejumlah nama masuk dalam daftar oknum tak patuh yang diumumkan oleh LMKN. Beberapa bahkan memilih memutar lagu asing karena mengira tak perlu membayar royalti—padahal itu keliru.

Hargai Karya Musisi Indonesia

Bayar royalti bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bentuk penghargaan terhadap karya cipta musisi. “Jangan enggan bayar royalti. Itu bagian dari kita menyukai dan menghargai karya anak bangsa,” ujar Dharma Oratmangun.

 

Komentar