Selasa, 21 Juli 2026 | 19:39
NEWS

Terisak di Persidangan, Eks Ketua PN Surabaya Minta Maaf: Cinta Saya pada MA Berakhir Tragis

Terisak di Persidangan, Eks Ketua PN Surabaya Minta Maaf: Cinta Saya pada MA Berakhir Tragis
Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang mendakwakan eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Rudi diyakini menerima suap terkait pengaturan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (Dok Rico)

ASKARA - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, menyampaikan permohonan maaf sambil terisak kepada Mahkamah Agung (MA) dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/8/2025). Rudi tersandung kasus dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

“Secara institusional, kelembagaan, saya memohon maaf kepada pimpinan Mahkamah Agung dan juga mohon maaf kepada institusi PN Surabaya. Saya sangat mencintai Mahkamah Agung, dan ternyata cinta saya berakhir seperti ini,” ujar Rudi dengan suara bergetar di hadapan majelis hakim.

Dalam pleidoinya, Rudi menyatakan siap bertanggung jawab penuh atas perbuatannya. Ia juga menyinggung masa pengabdiannya selama 33 tahun di lingkungan peradilan.

“Saya siap menerima tanggung jawab apapun. Selama 33 tahun saya berusaha memberikan yang terbaik, bukan semata untuk dicatat, tapi saya berharap ada nilai ibadah di dalamnya,” lanjutnya.

Rudi berharap rekam jejak pengabdiannya bisa menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Ia tidak mengungkit prestasi, namun menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis.

“Saya tidak bicara prestasi apa yang saya raih, itu kecil dibanding pertanggungjawaban saya hari ini. Tapi setidaknya, rekam jejak saya dapat menjadi pertimbangan agar keputusan yang dijatuhkan adalah yang terbaik,” ucapnya.

Dituntut 7 Tahun Penjara

Dalam sidang sebelumnya pada Senin (28/7), Jaksa Penuntut Umum menuntut Rudi Suparmono dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Rudi terbukti menerima suap dalam perkara vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suparmono dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa.

Perbuatan Rudi dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Adapun hal yang meringankan, menurut jaksa, Rudi bersikap sopan, kooperatif selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Rudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11, serta Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

 

 

Komentar