Selasa, 21 Juli 2026 | 22:46
NEWS

Resahkan Warga, 7 Debt Collector Diamankan Polisi

Resahkan Warga, 7 Debt Collector Diamankan Polisi
7 oknum mata elang (debt colector) digiring masuk ke Polresta Depok, Sabtu (2/8/2025). (Dok: ss/Rico)

ASKARA - Tujuh orang yang diduga sebagai mata elang (matel) atau debt collector ditangkap polisi dalam Operasi Pekat Jaya yang digelar di wilayah Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Polisi juga menyita empat unit sepeda motor dari tangan para pelaku.

Penangkapan ini dilakukan menyusul maraknya keluhan masyarakat di media sosial terkait keresahan atas aktivitas para matel di jalanan.

"(Patroli) Hari Jumat, kita laksanakan patroli bersama teman-teman Reskrim dari Polres Metro Depok dan sudah kita amankan sebanyak tujuh orang yang diduga sebagai matel di daerah Sukmajaya," kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi kepada wartawan, Minggu (3/8/2025).

Menurut Made, operasi ini merupakan respons cepat atas laporan warga yang merasa resah dengan keberadaan para penagih utang di lapangan. Ketujuh orang yang diamankan mengaku bekerja untuk perusahaan pembiayaan kendaraan.

"Ya, sesuai dengan apa yang diberitakan di media sosial, langsung kita melakukan gerak cepat dari Polres Metro Depok untuk melakukan tindakan. Tindakan melakukan operasi, Operasi Pekat Jaya, kewilayahan," jelasnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga terkait dengan aktivitas mereka. Saat ini, kendaraan tersebut sedang diperiksa kelengkapan surat-suratnya.

"Ya, menurut informasi mereka masih bekerja di beberapa finance atau pembiayaan. Untuk motor sudah diamankan, sudah ada empat unit dan kita lakukan pemeriksaan secara mendetail apakah memang motor-motor tersebut memiliki surat yang sah atau tidak," tutup Made.

 

 

Komentar