Senin, 02 November 2026 | 15:10
NEWS

Plt Kajati Sulut Perkuat Penanganan Perkara Pidana Khusus, Dorong Transparansi dan Keadilan

Plt Kajati Sulut Perkuat Penanganan Perkara Pidana Khusus, Dorong Transparansi dan Keadilan
Rapat bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang dipimpin langsung Plt. Kajati Sulut di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Senin (2/11/2026) (Dok Chan)

ASKARA - Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Ferrytass., Dt. Toembidjo, terus mendorong penguatan kualitas penegakan hukum melalui budaya kerja yang profesional, kolaboratif, dan mengedepankan keadilan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui rapat bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang dipimpin langsung Plt. Kajati Sulut di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Senin (2/11/2026). Rapat tersebut membahas perkembangan serta penanganan sejumlah perkara tindak pidana khusus yang ditangani Kejaksaan Negeri Bitung.

Rapat dihadiri Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut Zein Yusri Munggaran, S.H., M.H., Kepala Seksi Penyidikan Oikurnia Adler Ainer Zega, S.H., M.H., Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Amri Bayakta, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Erwin Widihantono, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bitung Christian Evani Singal, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Intelijen Kejari Bitung Justisi Devli Wagiu, S.H., M.H.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut adalah penerapan mekanisme Dinamika Kelompok sebagai wadah diskusi dan pendalaman perkara. Melalui pendekatan ini, setiap perkara dapat dikaji dari berbagai perspektif sehingga menghasilkan analisis hukum yang lebih komprehensif dan keputusan yang didasarkan pada pertimbangan matang.

Plt. Kajati Sulut menekankan bahwa penanganan setiap perkara harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Transparansi serta pendekatan humanis juga harus menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum, dengan tetap berpegang pada ketentuan perundang-undangan dan hati nurani.

Ia juga mendorong seluruh jajaran Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara untuk tidak ragu berkonsultasi dan melakukan ekspose perkara bersama Kajati maupun asisten terkait, terutama ketika menghadapi persoalan hukum yang rumit dan kompleks.

Menurutnya, komunikasi dan koordinasi yang terbuka menjadi langkah penting untuk memitigasi risiko hukum, memperkuat prinsip kehati-hatian, sekaligus memastikan setiap tindakan penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan.

Pola kerja kolaboratif tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas penanganan perkara, tetapi juga membangun budaya profesionalisme di lingkungan Kejaksaan.

Pada akhirnya, penegakan hukum bukan semata-mata tentang menjalankan kewenangan dan menyelesaikan perkara. Lebih dari itu, setiap proses harus mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

 

Editor: Agoy

Berita Terkait