Oleh: Dr. Rahmat Mulyana
ASKARA - Paradoks terbesar Indonesia bukanlah kekurangan agama, melainkan kesenjangan antara religiositas yang dipertontonkan dan moralitas yang dijalankan. Tuhan disebut dalam setiap kesempatan, doa mengawali hampir setiap kegiatan, rumah ibadah berdiri megah, pengajian dan ceramah berlangsung sepanjang waktu, sementara jutaan sarjana agama terus dilahirkan.
Namun, korupsi, keserakahan, kebohongan politik, perusakan lingkungan, dan penyalahgunaan kekuasaan tetap menjadi persoalan serius. Kita begitu sibuk memperlihatkan diri sebagai bangsa yang beragama, tetapi belum cukup sungguh-sungguh memastikan bahwa nilai agama mengendalikan perilaku dan kekuasaan. Seolah-olah keberagamaan telah menjadi identitas yang harus diperlihatkan, bukan kesadaran moral yang harus dipertanggungjawabkan.
Lihatlah betapa ironisnya berbagai persoalan yang kita hadapi. Hutan dan lahan terbakar, lingkungan dirusak demi keuntungan ekonomi, sementara masyarakat menanggung akibatnya.
Hingga 13 Oktober 2026, kepolisian telah menetapkan sembilan tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan korporasi. Di sisi lain, penyalahgunaan amanah bahkan menjangkau bidang-bidang yang seharusnya memiliki makna kemanusiaan dan spiritual yang mendalam.
Kasus korupsi pengadaan Al-Qur'an pernah berujung pada vonis pengadilan pada 2017. Pada 2026, KPK juga mengusut dugaan korupsi kuota haji, sementara Kejaksaan Agung menangani perkara dugaan korupsi pengadaan dalam program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional. Bahkan pada 16 Oktober 2026, KPK mengungkap lima tersangka dalam dugaan korupsi dana siap pakai penanggulangan bencana BNPB.
Perkara-perkara yang masih disidik tentu harus menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, munculnya dugaan penyimpangan dalam urusan ibadah, gizi anak, dan pertolongan korban bencana menghadirkan pertanyaan moral yang sangat serius: mengapa amanah yang paling mulia pun rentan diperlakukan sebagai peluang keuntungan?
Lebih menggelisahkan lagi, energi keberagamaan kita sering terserap dalam perdebatan yang tidak sebanding dengan besarnya persoalan moral masyarakat.
Perbedaan mengenai tata cara ibadah, tradisi, dan bid'ah diperdebatkan berulang-ulang, bahkan sampai hubungan persaudaraan merenggang. Tentu perbedaan fikih merupakan bagian sah dari tradisi intelektual Islam dan tidak boleh diremehkan begitu saja. Namun, ada persoalan prioritas ketika perdebatan tentang praktik ritual memperoleh perhatian luar biasa, sementara ketidakjujuran, korupsi, kemiskinan, eksploitasi manusia, dan kerusakan lingkungan tidak mendapatkan kesungguhan moral yang sebanding. Kita dapat sangat keras mempertahankan kebenaran menurut kelompok sendiri, tetapi terlalu mudah memaklumi ketidakadilan yang menguntungkan kepentingan kita. Agama yang seharusnya memperhalus nurani justru berisiko berubah menjadi arena persaingan identitas dan klaim kesalehan.
Imam Al-Ghazali telah mengingatkan bahaya keadaan ini melalui konsep ghurur, yakni keterpedayaan manusia oleh gambaran baik tentang dirinya sendiri.
Dalam Ihya' Ulumuddin, ia mengkritik orang berilmu maupun ahli ibadah yang merasa aman karena pengetahuan dan amal lahiriahnya, padahal belum sungguh-sungguh membersihkan hati dari kesombongan, ketamakan, dan kecintaan berlebihan kepada dunia. Seseorang dapat merasa saleh karena rajin beribadah, merasa mulia karena menguasai ilmu agama, dan merasa benar karena mampu mengalahkan orang lain dalam perdebatan.
Padahal, semua itu belum menjamin kebersihan hati dan kemuliaan akhlaknya. Keterpedayaan spiritual yang paling berbahaya adalah ketika manusia mengira dirinya telah dekat dengan Tuhan hanya karena menguasai simbol-simbol agama, sementara perilakunya justru menjauhi nilai-nilai yang diajarkan agama.
Dalam konteks kekuasaan, penyakit tersebut dapat mengambil bentuk yang lebih merusak. Hubb al-dunya, kecintaan berlebihan kepada dunia, membuat harta, jabatan, popularitas, dan pengaruh menjadi tujuan yang mengalahkan pertimbangan moral. Politik yang seharusnya menjadi sarana memperjuangkan kepentingan bersama dapat berubah menjadi arena transaksi dan perebutan keuntungan. Kebohongan dibungkus sebagai strategi komunikasi, kompromi kepentingan dipasarkan sebagai kebijaksanaan, dan pencitraan diperlakukan sebagai pengganti keteladanan.
Bahkan bahasa agama dapat digunakan untuk membangun legitimasi sosial tanpa memastikan bahwa keputusan yang diambil mencerminkan keadilan. Persoalan terbesarnya bukan ketika agama hadir dalam politik, melainkan ketika simbol agama digunakan untuk memperoleh kepercayaan, sementara kekuasaan tidak dijalankan sesuai amanah yang dipercayakan.
Di sinilah kita berhadapan dengan gejala yang lebih mengkhawatirkan: memudarnya rasa malu sebagai pengendali moral. Rasa malu yang dimaksud bukan ketakutan menghadapi kritik atau kecemasan terhadap penilaian masyarakat, melainkan haya', kesadaran batin yang mencegah seseorang melakukan tindakan tercela meskipun mempunyai kesempatan dan kekuasaan. Ketika perilaku tidak etis terus-menerus dibenarkan, tanggung jawab moral dapat tergeser oleh kepandaian mencari alasan. Kesalahan dianggap selesai setelah muncul permintaan maaf, sementara persoalan sistemiknya dibiarkan.
Kepentingan pribadi dapat dibungkus dengan bahasa pengabdian, dan keputusan yang merugikan masyarakat dijelaskan melalui istilah teknokratis yang terdengar meyakinkan.
Ketika rasa malu terhadap penyimpangan melemah, persoalannya bukan hanya munculnya tindakan yang salah, tetapi juga melemahnya kemampuan bersama untuk menyebut kesalahan sebagai kesalahan.
Ironisnya, semua itu terjadi di tengah kelimpahan pendidikan formal dan keagamaan. Kita memiliki ulama, profesor, doktor, ahli etika, pakar hukum, dan teknokrat dalam jumlah besar. Tetapi gelar akademik tidak otomatis menghasilkan integritas, sebagaimana pengetahuan agama tidak otomatis menghasilkan ketulusan.
KPK melalui Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024 menemukan indeks nasional sebesar 69,50, dengan dimensi tata kelola pendidikan memperoleh skor 58,68. Temuan tersebut mengingatkan bahwa pendidikan sendiri belum terbebas dari persoalan integritas.
Apa gunanya pendidikan yang berhasil mengajarkan definisi kejujuran, tetapi belum cukup berhasil menumbuhkan keberanian untuk jujur ketika kejujuran harus dibayar dengan kehilangan keuntungan? Apa makna pendidikan agama jika manusia mampu menjelaskan panjang lebar tentang dosa, tetapi tidak menjadikan pengetahuan itu sebagai pengendali tindakannya?
Namun, kita juga perlu menyadari bahwa krisis moral tidak dapat diselesaikan hanya dengan memperbanyak ceramah, meningkatkan intensitas ibadah, atau menyerukan pertobatan individu. Moralitas pribadi harus bertemu dengan integritas kelembagaan. Orang yang jujur membutuhkan sistem yang melindungi kejujurannya. Pengelolaan anggaran membutuhkan transparansi, kekuasaan membutuhkan pembatasan, dan keputusan publik membutuhkan pengawasan yang independen. Tanpa itu semua, lingkungan kelembagaan yang buruk dapat terus memberikan keuntungan kepada perilaku oportunistis.
Agama memberikan landasan tanggung jawab moral, tetapi tanggung jawab tersebut harus diwujudkan pula melalui hukum yang adil, pemerintahan yang terbuka, pendidikan yang bermutu, dan budaya masyarakat yang menolak penyalahgunaan amanah.
Di sinilah relevansi Pancasila menjadi sangat nyata. Ketuhanan Yang Maha Esa tidak cukup diwujudkan melalui simbol keagamaan, tetapi harus memiliki konsekuensi pada kejujuran dan tanggung jawab. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menuntut penghormatan terhadap martabat manusia, termasuk mereka yang miskin dan tidak memiliki kekuasaan. Persatuan Indonesia menuntut kesediaan mendahulukan kepentingan bangsa daripada keuntungan kelompok. Hikmat Kebijaksanaan menghendaki keterbukaan terhadap kebenaran, bukan sekadar pembenaran atas kehendak penguasa. Keadilan Sosial menuntut agar pembangunan menghasilkan manfaat yang sungguh-sungguh dirasakan rakyat.
Pancasila dan agama sama-sama kehilangan daya transformatifnya ketika hanya dijadikan bahasa legitimasi, bukan prinsip yang membatasi keserakahan dan menuntun keputusan.
Karena itu, menyebut Indonesia mengalami gejala religius pura-pura bukan berarti menghakimi seluruh masyarakat sebagai munafik. Masih banyak orang yang menjalankan keyakinannya dengan tulus, menjaga integritas, menolong sesama, dan bekerja tanpa mencari pujian.
Mereka justru membuktikan bahwa agama dapat menjadi kekuatan moral yang nyata. Kritik ini ditujukan kepada kecenderungan menjadikan religiositas sebagai penampilan publik tanpa tuntutan konsistensi etis. Sebab, kemunafikan sosial berkembang ketika sebuah masyarakat semakin mahir menampilkan kebajikan, tetapi semakin permisif terhadap tindakan yang mengingkarinya. Ia menjadi berbahaya ketika ketidaksesuaian antara ucapan dan perbuatan tidak lagi menimbulkan kegelisahan moral.
Pada akhirnya, Indonesia tidak kekurangan Tuhan dalam pidato, agama dalam kurikulum, ayat dalam ceramah, ataupun doa dalam upacara. Yang perlu diperkuat adalah kehadiran nilai-nilai ketuhanan dalam kejujuran, keadilan, pengendalian diri, dan penyelenggaraan kekuasaan. Kita tidak memerlukan religiositas yang hanya terlihat semakin megah, tetapi keberagamaan yang semakin mampu menahan manusia dari keserakahan, kebohongan, kezaliman, dan pengkhianatan amanah. Kesalehan yang matang bukanlah kesalehan yang merasa paling benar, melainkan yang terus-menerus memeriksa diri, mengakui keterbatasan, dan menghadirkan kebaikan bagi sesama.
Sebab, sebuah bangsa tidak otomatis dekat dengan Tuhan karena paling sering menyebut nama-Nya. Kedalaman kehidupan beragama juga tercermin dari seberapa jauh ajaran-Nya membentuk akhlak, membatasi kekuasaan, melindungi yang lemah, dan menegakkan keadilan.
Tragedi terbesar keberagamaan bukanlah ketika manusia tidak mengenal ajaran tentang kebaikan, melainkan ketika manusia mengetahui ajaran itu, mengucapkannya setiap hari, bahkan mengajarkannya kepada orang lain, tetapi terus menemukan alasan untuk tidak menjalankannya.
Dan mungkin pertanyaan paling mendesak bagi Indonesia bukan lagi seberapa religius kita ingin terlihat, melainkan seberapa jujur, adil, amanah, dan beradab kita berani menjadi.