Rabu, 21 Oktober 2026 | 00:37
NEWS

Hari Pangan Sedunia, Anak Indonesia Kenyang Gula tetapi Lapar Gizi

Hari Pangan Sedunia, Anak Indonesia Kenyang Gula tetapi Lapar Gizi
Hari Pangan Sedunia, anak Indonesia kenyang gula tetapi lapar gizi (Dok Astina)

ASKARA - Peringatan Hari Pangan Sedunia 2026 menjadi momentum untuk kembali mempertanyakan kualitas pangan yang dikonsumsi masyarakat, khususnya anak-anak Indonesia. Persoalannya bukan lagi sekadar apakah anak-anak mendapatkan makanan hingga kenyang, tetapi apakah pangan yang mereka konsumsi benar-benar memberikan gizi yang dibutuhkan untuk tumbuh sehat.

Hal itu disampaikan advokat sekaligus Wakil Ketua Fakta Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, dalam refleksinya memperingati Hari Pangan Sedunia yang jatuh pada 16 Oktober 2026.

Tahun ini, Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO) mengusung tema “Innovate today, Nourish tomorrow” atau “Berinovasi Hari Ini, Beri Gizi untuk Esok.” Menurut Azas, pesan tersebut semestinya tidak dimaknai sebatas inovasi teknologi pangan, tetapi juga sebagai dorongan untuk menghadirkan terobosan kebijakan yang mampu menjamin pangan sehat bagi generasi mendatang.

“Peringatan Hari Pangan Sedunia bukan sekadar perayaan panen dan makan-makan. Ini menjadi pengingat mengenai arah kebijakan negara dalam melindungi hak asasi manusia, termasuk hak memperoleh pangan yang sehat,” ujar Azas dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).

Ia menilai negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan pangan, makanan, dan minuman yang beredar di tengah masyarakat memenuhi aspek kesehatan dan keamanan. Hal tersebut dinilai semakin penting karena kualitas pangan hari ini turut menentukan kualitas generasi Indonesia pada masa mendatang.

Azas menyoroti salah satu persoalan yang menurutnya perlu segera mendapat perhatian pemerintah, yakni konsumsi Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Akses yang semakin mudah terhadap produk makanan dan minuman kemasan, menurut dia, perlu diimbangi dengan kebijakan yang mampu memberikan perlindungan sekaligus informasi yang jelas kepada masyarakat.

Menurutnya, perkembangan teknologi dan perubahan pola konsumsi masyarakat memang memberikan kemudahan. Namun, kemudahan tersebut juga memiliki sisi lain apabila tidak diikuti pengawasan dan pengendalian yang memadai.

“Industri makanan dan minuman kemasan atau siap saji berkembang pesat dan sangat menguntungkan. Kemudahan akses terhadap produk industri pangan inilah yang harus diatur dan dikendalikan konsumsinya,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya informasi nilai gizi yang mudah dilihat dan dipahami konsumen, terutama anak-anak dan orang tua yang menentukan makanan serta minuman yang dikonsumsi keluarga.

Ancaman Penyakit Tidak Menular

Azas mengingatkan, konsumsi MBDK secara berlebihan dikhawatirkan berkontribusi terhadap meningkatnya risiko penyakit tidak menular (PTM), seperti obesitas dan diabetes tipe 2, yang pada kondisi tertentu dapat berkembang menjadi komplikasi kesehatan serius.

Ia menggambarkan rantai persoalan tersebut sebagai ancaman jangka panjang apabila pola konsumsi tidak sehat berlangsung sejak usia anak-anak.

“Jangan sampai masa depan Indonesia diisi oleh orang-orang yang tidak sehat karena berasal dari anak-anak yang tumbuh kembangnya terganggu akibat pangan yang tidak sehat,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Azas juga merujuk pada hasil Cek Kesehatan Gratis (CKG) 2025–2026 yang disebut telah melakukan skrining terhadap 11,1 juta anak sekolah.

Berdasarkan data yang dikutipnya dari Kementerian Kesehatan dan dipublikasikan pada 16 Juli 2026, disebutkan sekitar 7 persen anak mengalami kelebihan gizi dan obesitas, 21 persen mengalami tekanan darah meningkat, serta 27 persen mengalami anemia.

Data tersebut, menurut Azas, seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperkuat kebijakan perlindungan kesehatan dan gizi anak.

Namun, ia menilai angka tersebut perlu dilihat secara lebih komprehensif karena persoalan kesehatan anak tidak hanya berkaitan dengan satu jenis makanan atau minuman, melainkan juga pola makan secara keseluruhan, aktivitas fisik, kondisi sosial ekonomi, pendidikan kesehatan, serta faktor lingkungan.

Dorong Cukai MBDK

Dalam konteks tersebut, Azas mendorong pemerintah segera menghadirkan regulasi cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebagai salah satu instrumen kebijakan untuk mengendalikan konsumsi produk berpemanis sekaligus mendorong perubahan perilaku konsumsi masyarakat.

Menurut dia, kebijakan fiskal tersebut dapat menjadi salah satu bagian dari strategi pencegahan penyakit tidak menular dan perlindungan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak.

Ia mengaitkan urgensi kebijakan tersebut dengan mandat konstitusi. Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Sementara Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memperoleh pelayanan kesehatan.

Azas juga merujuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang antara lain mengatur hak setiap orang atas hidup sehat secara fisik, jiwa, dan sosial serta memperoleh informasi, edukasi, dan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu.

Dari perspektif tersebut, ia berpandangan bahwa kebijakan pangan dan kesehatan harus diarahkan pada upaya perlindungan masyarakat sejak dini, termasuk memastikan anak-anak memperoleh asupan yang mendukung tumbuh kembang mereka.

Enam Tahun Dinilai Terlalu Lama

Azas menilai rencana penerapan cukai MBDK yang disebut telah tertunda selama sekitar enam tahun perlu segera mendapatkan kepastian.

Menurut dia, Hari Pangan Sedunia semestinya menjadi momentum bagi pemerintah untuk mempercepat inovasi kebijakan tersebut.

“Cukai MBDK dibuat menjadi inovasi kebijakan fiskal yang menjadi peluang dan solusi pencegahan bagi anak dari ancaman penyakit tidak menular,” katanya.

Ia menegaskan, persoalan pangan sehat bukan hanya persoalan ekonomi atau industri, tetapi menyangkut masa depan manusia. Karena itu, kebijakan pemerintah diharapkan mampu menempatkan kepentingan kesehatan masyarakat dan perlindungan anak sebagai pertimbangan utama.

“Pangan sehat adalah karya keselamatan dan kasih Sang Pencipta bagi manusia ciptaan-Nya. Karya keselamatan itu dimandatkan kepada pemerintah untuk menjaga dan memenuhi hak setiap warga negara,” ujar Azas.

Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret dalam menghadirkan regulasi cukai MBDK dengan tetap mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat, perlindungan anak, informasi konsumen, serta keberlanjutan industri.

“Semoga pemerintah menghadirkan dan memberlakukan regulasi cukai MBDK demi masa depan kehidupan dan bangsa Indonesia,” pungkasnya.

 

Editor: Caecilia Eersta

Berita Terkait