Kamis, 22 Oktober 2026 | 09:12
NEWS

Jajak Pendapat FAKTA Indonesia: 95 Persen Responden Minta Cukai MBDK Berlaku 2027

Jajak Pendapat FAKTA Indonesia: 95 Persen Responden Minta Cukai MBDK Berlaku 2027
Jajak pendapat FAKTA Indonesia (Dok FAKTA)

ASKARA - Pemerintah dinilai tidak lagi memiliki alasan untuk terus menunda kebijakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Jajak pendapat FAKTA Indonesia menunjukkan mayoritas responden mendukung pemberlakuan cukai MBDK mulai 2027.

Dalam jajak pendapat yang dilakukan pada 28 September hingga 18 Oktober 2026, sebanyak 155 dari 162 responden atau 96 persen menyatakan setuju MBDK dikenakan cukai untuk kepentingan kesehatan masyarakat.

Sementara ketika ditanya secara khusus mengenai penerapan cukai MBDK mulai 2027, sebanyak 154 responden atau 95 persen menjawab setuju. Hanya delapan responden atau sekitar 5 persen yang menyatakan tidak setuju.

FAKTA Indonesia menyebut jajak pendapat tersebut dilakukan untuk memetakan dukungan masyarakat terhadap rencana pemerintah mengenakan cukai MBDK. Survei disebarkan melalui formulir elektronik secara terbuka dan diikuti 162 responden berusia sekitar 17 hingga 75 tahun dari 12 provinsi.

Hasil lainnya menunjukkan seluruh responden, atau 100 persen, menyatakan mengetahui dampak buruk konsumsi MBDK terhadap kesehatan.

Menurut Wakil Ketua FAKTA Indonesia, Dr. Azas Tigor Nainggolan, S.H., M.Si., M.H., temuan tersebut menunjukkan adanya tingkat kesadaran yang tinggi di kalangan responden mengenai risiko konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan.

“Pemerintah seharusnya tidak perlu takut untuk memberlakukan cukai MBDK. Dukungan masyarakat sudah jelas dan cukup kuat, terutama dari para orang tua yang takut anak-anaknya menjadi pasien PTM,” kata Azas dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10/2026).

Enam Tahun Kebijakan Ditunda

FAKTA Indonesia menyoroti kebijakan cukai MBDK yang disebut telah beberapa kali masuk dalam rencana pemerintah, tetapi pelaksanaannya terus mengalami penundaan.

Menurut FAKTA Indonesia, kebijakan tersebut berkaitan dengan upaya pengendalian konsumsi produk yang dinilai memiliki dampak terhadap kesehatan apabila dikonsumsi secara berlebihan.

Dalam keterangan yang disampaikan, pemerintah disebut kembali berencana menerapkan cukai MBDK pada semester kedua 2027.

FAKTA Indonesia menilai momentum tersebut seharusnya menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk memberikan kepastian mengenai kebijakan pengendalian konsumsi MBDK.

Cukai sendiri merupakan pungutan negara terhadap barang tertentu yang memiliki karakteristik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu pertimbangannya adalah apabila konsumsi atau peredaran suatu barang perlu dikendalikan serta penggunaannya berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan.

Kesadaran Kesehatan Dinilai Meningkat

Dalam jajak pendapat tersebut, dukungan terhadap cukai MBDK datang dari responden dengan latar belakang pendidikan yang beragam.

Dari 162 responden, sebanyak 19 orang berpendidikan SD, 26 orang SMP, 71 orang SMA atau sederajat, 35 orang S1, delapan orang S2, dan tiga orang S3.

Responden juga berasal dari 12 provinsi. Sebagian besar berasal dari DKI Jakarta sebanyak 104 orang, disusul Jawa Tengah 18 orang, Jawa Barat 15 orang, Nusa Tenggara Timur enam orang, Banten dan Yogyakarta masing-masing empat orang, NTB dan Papua Barat masing-masing tiga orang, Kalimantan Barat dua orang, serta Bali, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan masing-masing satu orang.

FAKTA Indonesia menyebut komposisi tersebut menunjukkan isu MBDK telah menjadi perhatian yang melampaui satu wilayah.

Namun, karena jajak pendapat dilakukan melalui formulir elektronik terbuka dengan jumlah 162 responden, hasil tersebut lebih tepat dipandang sebagai gambaran opini responden yang mengikuti jajak pendapat, bukan sebagai survei yang secara statistik mewakili seluruh populasi Indonesia.

Petisi Cukai MBDK

Selain jajak pendapat, FAKTA Indonesia juga menyoroti petisi daring bertajuk “Krisis Manis Mengancam Generasi” yang disebut telah memperoleh 27.870 tanda tangan.

Azas mengatakan dukungan tersebut seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, untuk segera menyelesaikan regulasi mengenai cukai MBDK.

Menurutnya, kebijakan fiskal tersebut perlu ditempatkan sebagai instrumen perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya dalam menghadapi meningkatnya perhatian terhadap penyakit tidak menular.

“Dari jajak pendapat ini kita ditunjukkan bahwa 100 persen responden sudah tahu bahayanya produk MBDK, 96 persen setuju MBDK dicukai dan 95 persen responden minta cukai MBDK diterapkan pada tahun 2027,” ujarnya.

FAKTA Indonesia berpandangan pemerintah perlu memberikan kepastian mengenai rencana penerapan cukai tersebut, termasuk memastikan kebijakan disusun berdasarkan kajian kesehatan, ekonomi, dampak terhadap industri dan UMKM, serta mekanisme pelaksanaan yang jelas.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai cukai MBDK tidak hanya menyangkut penerimaan negara. Di dalamnya terdapat persoalan kesehatan publik, perilaku konsumsi, keberlangsungan industri, daya beli masyarakat, dan perlindungan generasi mendatang.

Kini, bola berada di tangan pemerintah untuk menentukan arah kebijakan tersebut. Bagi FAKTA Indonesia, hasil jajak pendapat mereka menunjukkan satu pesan utama: responden yang mereka jajaki menginginkan pemerintah tidak lagi menunda penerapan cukai MBDK pada 2027.

 

Editor: Caecilia Eersta