Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:28
OPINI

Bolehkah Menikah Lagi Setelah Bercerai?

Menimbang Ajaran Alkitab, Perbedaan Pandangan Gereja, dan Anugerah Allah dalam Pergumulan Pernikahan

Bolehkah Menikah Lagi Setelah Bercerai?
Ilustrasi pernikahan (Dok Pixabay)

Disarikan oleh: Saur S. Turnip

ASKARA - Pendahuluan: Ketika Pernikahan Berakhir, Pertanyaan Belum Tentu Selesai
Bagi sebagian orang, perceraian bukan sekadar berakhirnya sebuah perkawinan. Ada janji yang kandas, kepercayaan yang hancur, luka yang tertinggal, anak-anak yang terdampak, dan masa depan yang harus ditata kembali. Ketika pengadilan telah menjatuhkan putusan cerai, persoalan hukum mungkin selesai. Namun, bagi orang percaya, masih ada pertanyaan yang lebih dalam:

Apakah saya boleh menikah lagi? Bagaimana Allah memandang keadaan saya sekarang?

Pertanyaan ini tidak cukup dijawab dengan pendapat pribadi, pengalaman orang lain, atau satu ayat yang dikutip tanpa memperhatikan konteksnya. Kita perlu kembali kepada Alkitab, memahami bagaimana gereja-gereja menafsirkan firman Tuhan, dan mempertimbangkan kenyataan hidup yang dihadapi mereka yang mengalami perceraian.

Dalam perkara ini, dua sikap perlu dihindari. Pertama, menganggap bahwa perceraian yang telah disahkan pengadilan otomatis memberikan kebebasan untuk menikah kembali. Kedua, menghakimi setiap orang yang bercerai atau menikah lagi tanpa mengetahui pergumulan, tanggung jawab, dan keadaan yang melatarbelakanginya. Keduanya terlalu menyederhanakan persoalan yang serius.

Kesetiaan pada firman Tuhan menuntut ketegasan dalam memahami kebenaran, sedangkan kasih Kristus menuntut kerendahan hati dalam memperlakukan sesama. Keduanya tidak boleh dipertentangkan.

Pembahasan ini tidak dimaksudkan untuk membenarkan semua perceraian atau memberikan izin menikah kembali kepada siapa pun. Tujuannya adalah menolong kita memahami apa yang dikatakan Alkitab, mengapa gereja-gereja berbeda pendapat, dan bagaimana persoalan ini seharusnya disikapi tanpa mengorbankan kebenaran maupun martabat manusia.

1. Putusan Pengadilan Tidak Menjawab Seluruh Persoalan Rohani

Perceraian yang sah menurut hukum negara dan kebebasan untuk menikah kembali menurut pemahaman iman merupakan dua persoalan yang berkaitan, tetapi tidak identik. Pengadilan memutuskan perkawinan berdasarkan hukum yang berlaku. Namun, putusan tersebut tidak dengan sendirinya menjawab apakah perceraian itu sesuai dengan ajaran Alkitab atau apakah seseorang telah memenuhi dasar yang diakui gerejanya untuk menikah kembali.

Alkitab tidak membahas perceraian melalui sistem peradilan modern. Dalam Ulangan 24:1–4, kita menemukan ketentuan mengenai surat cerai dalam kehidupan Israel. Ketika orang Farisi bertanya tentang perceraian, Yesus tidak sekadar membicarakan keabsahan surat tersebut. Ia membawa mereka kembali kepada maksud Allah sejak penciptaan.

“Apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.” — Matius 19:6

Perkataan ini menunjukkan bahwa pernikahan tidak boleh dipandang sebagai ikatan yang dapat dilepaskan begitu saja ketika hubungan menghadapi kesulitan. Ada komitmen, kesetiaan, dan tanggung jawab yang melekat di dalamnya.

Ketika menjelaskan mengapa Musa mengizinkan perceraian, Yesus berkata bahwa ketentuan itu diberikan karena kekerasan hati manusia, tetapi sejak semula tidak demikian (Matius 19:8). Adanya pengaturan mengenai perceraian tidak berarti perceraian merupakan rancangan ideal Allah bagi kehidupan perkawinan.

Namun, menegaskan keseriusan pernikahan juga tidak berarti menutup mata terhadap kenyataan bahwa sebuah rumah tangga dapat dirusak oleh pengkhianatan, penelantaran, atau kekerasan.

•   Secara hukum: Apakah perkawinan telah berakhir secara sah menurut ketentuan negara?

•   Secara teologis: Bagaimana Alkitab memandang perceraian tersebut, dan apakah orang yangbersangkutan diperbolehkan menikah kembali menurut ajaran gerejanya?

Jawaban atas pertanyaan pertama tidak otomatis menentukan jawaban atas pertanyaan kedua.

2. Apa yang Sebenarnya Dikatakan Alkitab?

Pernikahan Dirancang untuk Kesetiaan Seumur Hidup
Dalam Kejadian 2:24, pernikahan digambarkan sebagai penyatuan seorang laki-laki dan seorang perempuan menjadi satu daging. Yesus mengutip bagian ini dalam Matius 19:4–6 untuk menegaskan bahwa perkawinan merupakan ikatan yang serius di hadapan Allah. Maleakhi 2:14–16 juga mengecam ketidaksetiaan terhadap pasangan.

Karena itu, titik berangkat ajaran Kristen bukanlah mencari alasan agar perceraian dapat dibenarkan, melainkan memahami bahwa pernikahan seharusnya dipelihara melalui kesetiaan, tanggung jawab, dan kesediaan menghadapi persoalan bersama. Meski demikian, kesetiaan tidak boleh dimaknai sebagai kewajiban untuk menerima kekerasan tanpa perlindungan.

Peringatan Yesus tentang Perceraian dan Pernikahan Kembali
Dalam Markus 10:11–12 dan Lukas 16:18, Yesus memperingatkan bahwa orang yang menceraikan pasangannya lalu menikah dengan orang lain melakukan perzinaan. Ajaran ini menegaskan bahwa perceraian dan pernikahan kembali bukan persoalan yang dapat diputuskan hanya berdasarkan keinginan pribadi.

Namun, Matius 5:32 dan Matius 19:9 mencantumkan frasa “kecuali karena zinah” atau “kecuali karena percabulan”, bergantung pada terjemahan yang digunakan. Istilah Yunani yang mendasarinya adalah porneia.

Sebagian gereja memahami porneia sebagai ketidaksetiaan seksual yang dapat menjadi dasar bagi perceraian sekaligus membuka kemungkinan pernikahan kembali bagi pihak yang tidak bersalah. Sebagian lainnya menafsirkan pengecualian itu secara lebih terbatas dan berpendapat bahwa izin untuk bercerai tidak otomatis berarti izin untuk menikah kembali.

Perbedaan ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan menunjuk satu ayat. Matius harus dibaca bersama Markus, Lukas, dan ajaran Paulus tentang perkawinan. Yang jelas, Yesus tidak memperlakukan pernikahan sebagai ikatan yang boleh diputuskan dengan ringan; yang masih diperdebatkan adalah bagaimana pengecualian dalam Matius harus dipahami dan diterapkan.

Paulus: Kesetiaan, Perpisahan, dan Kebebasan Menikah Kembali
Dalam 1 Korintus 7:10–11, Paulus mengajarkan agar suami dan istri tidak berpisah. Jika perpisahan telah terjadi, ia menyebut dua kemungkinan: tetap tidak menikah atau berdamai kembali. Pemulihan yang sehat tidak cukup hanya dengan kembali tinggal bersama. Diperlukan pertobatan, perubahan nyata, tanggung jawab, dan kondisi yang memungkinkan kedua pihak hidup dengan aman.

Dalam 1 Korintus 7:12–16, Paulus membahas perkawinan antara orang percaya dan pasangan yang tidak percaya. Jika pasangan yang tidak percaya itu pergi, Paulus menyatakan bahwa saudara atau saudari yang ditinggalkan “tidak terikat” (ayat 15).

Sebagian penafsir memahami ungkapan itu sebagai kebebasan untuk mengakhiri perkawinan yang telah ditinggalkan, termasuk kemungkinan menikah kembali. Penafsir lain berpendapat bahwa ungkapan tersebut hanya membebaskan orang percaya dari kewajiban mempertahankan hubungan yang telah ditinggalkan. Paulus tidak secara langsung mengatakan bahwa orang yang ditinggalkan bebas menikah lagi.

Dalam Roma 7:2–3 dan 1 Korintus 7:39, Paulus menyatakan bahwa ikatan perkawinan berlangsung selama pasangan masih hidup dan bahwa kematian membebaskan pasangan yang ditinggalkan untuk menikah kembali. Ayat-ayat ini menjadi dasar penting bagi gereja-gereja yang menolak pernikahan kembali selama pasangan pertama masih hidup.

Namun, Roma 7:2–3 muncul dalam penjelasan Paulus tentang hubungan orang percaya dengan hukum melalui sebuah ilustrasi perkawinan. Karena itu, penerapannya pada seluruh persoalan perceraian dan pernikahan kembali perlu dipertimbangkan bersama teks-teks lain yang secara khusus membahas masalah tersebut.

Alkitab secara jelas mengakui kebebasan menikah kembali setelah kematian pasangan, sedangkan kemungkinan menikah kembali setelah perceraian masih menjadi persoalan penafsiran di antara berbagai tradisi gereja.

3. Mengapa Gereja-Gereja Tidak Memberikan Jawaban yang Sama?

Gereja Katolik: Ikatan Perkawinan Sakramental
Gereja Katolik mengajarkan bahwa perkawinan sah antara dua orang yang dibaptis merupakan sakramen. Perkawinan sakramental yang sah dan telah disempurnakan tidak dapat diputuskan oleh kuasa manusia selain melalui kematian. Karena itu, perceraian sipil tidak dengan sendirinya mengakhiri ikatan perkawinan sakramental.

Gereja Katolik mengenal proses deklarasi nulitas perkawinan, yang sering disebut anulasi. Proses ini bukan perceraian dalam pengertian umum, melainkan pemeriksaan untuk menentukan apakah perkawinan sejak awal tidak sah menurut hukum Gereja karena adanya cacat mendasar ketika perkawinan dilangsungkan.

Sejumlah Gereja Protestan: Pernikahan Kembali dalam Keadaan Tertentu
Banyak gereja Reformed, Lutheran, Baptis, dan Injili mengakui kemungkinan menikah kembali dalam keadaan tertentu, terutama ketika perceraian terjadi karena ketidaksetiaan seksual atau penelantaran oleh pasangan yang tidak percaya. Dasar yang sering digunakan adalah Matius 5:32, Matius 19:9, dan 1 Korintus 7:15.

Pengakuan Iman Westminster, misalnya, mengakui perzinaan dan penelantaran yang tidak dapat dipulihkan sebagai dasar yang memungkinkan perceraian dan pernikahan kembali bagi pihak yang tidak bersalah. Namun, tidak semua gereja Protestan menerima penafsiran yang sama.

Sejumlah Gereja Pentakosta dan Kharismatik: Pertobatan dan Pemulihan
Dalam sejumlah gereja Pentakosta dan kharismatik, penekanan pastoral diberikan pada pertobatan, pengampunan, dan kesempatan untuk menjalani kehidupan yang baru setelah kegagalan perkawinan. Pendekatan ini mengingatkan bahwa perceraian bukan dosa yang membuat seseorang secara otomatis kehilangan kesempatan untuk mengalami pengampunan Allah.

Namun, ada perbedaan penting antara menyatakan bahwa Allah sanggup mengampuni orang yang berdosa dan menyatakan bahwa setiap orang yang telah bercerai boleh menikah kembali. Pengampunan merupakan bagian mendasar dari Injil, sedangkan izin menikah kembali tetap memerlukan pertimbangan berdasarkan penafsiran Alkitab dan ajaran gereja.

Sejumlah Kelompok Protestan dan Anabaptis: Tetap Melajang
Sebagian kelompok Protestan, Injili, dan Anabaptis menolak pernikahan kembali selama pasangan pertama masih hidup, termasuk bagi pihak yang tidak bersalah. Mereka menekankan Roma 7:2–3 dan 1 Korintus 7:10–11, 39, serta menafsirkan pengecualian dalam Matius 19:9 secara lebih terbatas.

Dalam pandangan ini, jalan yang dianjurkan adalah rekonsiliasi jika memungkinkan atau tetap melajang apabila perkawinan tidak dapat dipulihkan. Penerapannya tetap memerlukan pendampingan yang peka terhadap keadaan nyata, khususnya jika terdapat pengkhianatan, penelantaran, atau kekerasan.

Gereja Ortodoks Timur: Ideal Perkawinan dan Pertimbangan Pastoral
Gereja Ortodoks Timur mempertahankan perkawinan sebagai ikatan kudus yang idealnya berlangsung seumur hidup. Namun, dalam keadaan tertentu, tradisi ini mengakui kemungkinan perceraian dan pernikahan kedua melalui pertimbangan pastoral yang dikenal sebagai oikonomia. Pernikahan kedua dapat diberkati melalui tata ibadah yang lebih menekankan pertobatan, dengan praktik yang dapat berbeda menurut yurisdiksi gerejawi.

Perbedaan gereja bukan sekadar perbedaan sikap terhadap perceraian. Di dalamnya terdapat perbedaan mengenai sifat ikatan perkawinan, penafsiran ayat, kewenangan gereja, dan penerapan anugerah dalam kehidupan nyata.

4. Lima Persoalan yang Menentukan Perbedaan Penafsiran

1.                   Arti porneia. Apakah istilah ini merujuk terutama pada ketidaksetiaan seksual dalamperkawinan atau memiliki cakupan yang lebih luas? Penafsirannya memengaruhi pemahaman tentang pengecualian yang diberikan Yesus.

2.                   Jangkauan pengecualian dalam Matius. Apakah pengecualian itu membolehkan perceraiansekaligus pernikahan kembali, atau hanya mengakui kemungkinan perpisahan dalam keadaan tertentu?

3.                   Hubungan Matius dengan Markus dan Lukas. Apakah pengecualian dalam Matius menjelaskankeadaan khusus yang tidak disebutkan dalam Injil lain, ataukah penekanan Markus dan Lukas harus dipahami sebagai larangan yang lebih ketat?

4.                   Arti “tidak terikat” dalam 1 Korintus 7:15. Apakah ungkapan tersebut hanya membebaskanorang percaya dari kewajiban mempertahankan perkawinan yang ditinggalkan, atau juga membuka kemungkinan menikah kembali?

5.                   Apakah kematian satu-satunya keadaan yang membebaskan seseorang untuk menikahkembali? Sebagian gereja memahami Roma 7:2–3 dan 1 Korintus 7:39 sebagai penegasan bahwa ikatan perkawinan hanya berakhir melalui kematian. Gereja lain membaca ayat-ayat tersebut bersama Matius 19:9 dan 1 Korintus 7:15 sehingga mengakui kemungkinan adanya keadaan lain.

Mengakui adanya perbedaan penafsiran bukan berarti menganggap semua pandangan sama benarnya. Itu berarti kita bersedia menguji keyakinan dengan sungguh-sungguh, memahami alasan di balik pandangan lain, dan tidak terburu-buru menghakimi orang yang berbeda kesimpulan.

5. Prinsip yang Perlu Dijaga di Tengah Perbedaan

Pernikahan Bukan Ikatan yang Boleh Diputuskan dengan Ringan
Rancangan Allah sejak penciptaan menempatkan pernikahan sebagai ikatan kesatuan dan kesetiaan (Kejadian 2:24; Matius 19:4–6). Karena itu, persoalan rumah tangga perlu ditangani dengan kesungguhan. Namun, mempertahankan pernikahan juga bukan berarti membiarkan kekerasan atau penelantaran berlangsung tanpa pertolongan.

Rekonsiliasi Patut Diupayakan, tetapi Harus Disertai Perubahan Nyata
Pemulihan hubungan tidak cukup dibangun di atas tuntutan agar seseorang melupakan luka dan kembali seperti semula. Diperlukan kejujuran, pertobatan, tanggung jawab, perubahan perilaku, dan kesediaan membangun kembali kepercayaan. Jika terdapat kekerasan atau ancaman, keselamatan pasangan dan anak-anak harus diprioritaskan.

Menikah Kembali Memerlukan Pertimbangan yang Serius
Putusan pengadilan bukan satu-satunya dasar untuk memutuskan menikah kembali. Penyebab perceraian, tanggung jawab masing-masing pihak, kemungkinan rekonsiliasi, keadaan anak-anak, serta ajaran gereja perlu dipertimbangkan. Dalam persoalan yang menentukan masa depan, kehati-hatian merupakan bagian dari tanggung jawab di hadapan Tuhan.

Anugerah Tidak Menghapus Tanggung Jawab
Alkitab mengajarkan bahwa Allah mengampuni orang yang mengakui dosanya (1 Yohanes 1:9). Namun, pengampunan bukan pembenaran terhadap setiap keputusan yang pernah diambil. Pertobatan berarti bersedia mengakui kesalahan, menerima tanggung jawab, memperbaiki apa yang masih dapat diperbaiki, dan menjalani kehidupan dengan lebih setia kepada Tuhan.

Anugerah tidak meniadakan tanggung jawab, dan tanggung jawab tidak meniadakan kemungkinan pemulihan.

6. Menyikapi Pergumulan Ini secara Pribadi

Tidak ada dua kisah perceraian yang sepenuhnya sama. Karena itu, keputusan mengenai pernikahan kembali tidak seharusnya dibuat hanya berdasarkan pengalaman orang lain atau kesimpulan umum yang belum mempertimbangkan keadaan pribadi.

Pertama, pahami dengan jujur apa yang sebenarnya terjadi dalam perkawinan. Apakah perceraian dipicu oleh ketidaksetiaan, penelantaran, kekerasan, konflik berkepanjangan, atau beberapa persoalan sekaligus? Memahami kenyataan ini penting agar tanggung jawab tidak dibebankan secara serampangan kepada satu pihak.

Kedua, pelajari ayat-ayat yang relevan secara menyeluruh, terutama Matius 19:3–12 dan 1 Korintus 7:10–16. Jangan berhenti pada ayat yang tampaknya mendukung keinginan sendiri; bacalah juga bagian-bagian yang menantang kesimpulan kita.

Ketiga, carilah pendampingan dari pemimpin rohani yang memahami ajaran gereja dan bersedia mendengarkan dengan saksama. Jika terdapat persoalan hukum, mintalah nasihat dari tenaga hukum yang kompeten. Jika terdapat kekerasan atau ancaman, prioritaskan keselamatan dan carilah bantuan yang sesuai.

Keempat, pertimbangkan dampak keputusan terhadap anak-anak, keluarga, dan calon pasangan. Pernikahan bukan hanya tentang menemukan seseorang yang baru, melainkan tentang kesediaan membangun komitmen yang dijalani dengan tanggung jawab.

Terakhir, jangan terburu-buru mengambil keputusan hanya untuk mengatasi kesepian atau memenuhi harapan lingkungan. Beri ruang untuk memulihkan diri, memahami pengalaman masa lalu, dan membangun kehidupan yang lebih sehat.

7. Gereja Dipanggil Menjaga Kebenaran tanpa Kehilangan Belas Kasih

Persoalan perceraian dan pernikahan kembali juga menguji kedewasaan gereja dalam mendampingi umat. Orang yang bercerai tidak otomatis merupakan pihak yang bersalah. Ada yang mengakui kesalahannya sendiri; ada yang menjadi korban pengkhianatan; ada yang ditinggalkan; dan ada yang menghadapi kekerasan atau keadaan lain yang membahayakan dirinya.

Karena itu, status perkawinan seseorang tidak cukup untuk menilai keseluruhan kisah hidupnya. Gereja perlu menyediakan ruang bagi orang untuk menceritakan pergumulannya, memahami firman Tuhan, mengakui kesalahan, dan mencari jalan yang bertanggung jawab.

Bagi mereka yang sedang mempertahankan pernikahan, gereja perlu mendorong kesetiaan, komunikasi, dan pemulihan yang nyata. Bagi mereka yang telah bercerai, gereja perlu hadir tanpa mempermalukan atau buru-buru menyimpulkan kesalahan. Bagi mereka yang mempertimbangkan pernikahan kembali, gereja perlu memberikan bimbingan yang jelas berdasarkan ajaran yang dianutnya.

Bagi mereka yang mengalami kekerasan, gereja tidak boleh menjadikan tuntutan mempertahankan pernikahan sebagai alasan untuk mengabaikan keselamatan.

Ketegasan tanpa belas kasih dapat berubah menjadi penghakiman. Belas kasih tanpa kebenaran dapat kehilangan arah. Pelayanan pastoral harus menjaga keduanya.

Penutup: Setia pada Firman, Bijaksana dalam Menilai, dan Penuh Kasih dalam Mendampingi
Jadi, bolehkah seseorang menikah kembali setelah bercerai secara hukum? Jawabannya tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan adanya akta cerai. Alkitab menempatkan pernikahan sebagai ikatan yang serius dan dirancang untuk berlangsung seumur hidup. Yesus memperingatkan dengan tegas tentang perceraian dan pernikahan kembali, sementara Paulus menekankan kesetiaan, rekonsiliasi, dan kebebasan menikah kembali setelah kematian pasangan.

Namun, Matius 19:9 dan 1 Korintus 7:15 menjadi dasar bagi sejumlah gereja untuk mengakui kemungkinan menikah kembali dalam keadaan tertentu. Gereja-gereja lain menafsirkan bagian-bagian tersebut secara lebih ketat. Gereja Katolik dan Ortodoks Timur pun memiliki kerangka teologis dan ketentuan gerejawi masing-masing.

Kita tidak boleh menganggap bahwa setiap perceraian otomatis memberikan kebebasan untuk menikah kembali. Namun, kita juga tidak boleh memperlakukan setiap orang yang telah bercerai atau menikah kembali seolah-olah kisah hidupnya sudah dapat dinilai hanya dari status perkawinannya.

Yang diperlukan adalah kesediaan membaca firman Tuhan secara utuh, memahami ajaran gereja dengan sungguh-sungguh, menilai keadaan nyata secara jujur, dan mengambil keputusan dengan hati nurani yang dibentuk oleh kebenaran.

Bagi sebagian orang, jalan yang tepat mungkin berupa rekonsiliasi. Bagi yang lain, perpisahan mungkin diperlukan demi keselamatan. Mengenai pernikahan kembali, keputusan harus dibuat berdasarkan penafsiran Alkitab dan ajaran gereja yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata karena keinginan pribadi atau tekanan lingkungan.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Ini juga tentang bagaimana kita memahami kesetiaan, dosa, pertobatan, keadilan, pengampunan, dan anugerah Allah.

Kita dipanggil untuk tidak meremehkan kekudusan pernikahan, tetapi juga tidak menutup pintu bagi mereka yang membutuhkan pertolongan. Kita dipanggil untuk berpegang pada kebenaran, tanpa menjadikannya alat untuk mempermalukan orang yang sedang terluka.

Kesetiaan kepada Kristus bukan hanya terlihat dalam ketegasan mempertahankan ajaran-Nya, tetapi juga dalam cara kita memperlakukan sesama: dengan kejujuran, kebijaksanaan, belas kasih, dan tanggung jawab. Gereja tidak dipanggil sekadar memberikan vonis, melainkan menolong orang memahami kebenaran, menghadapi tanggung jawabnya, dan menemukan jalan hidup yang setia kepada Tuhan.

Catatan untuk Pembaca
Artikel ini menyajikan gambaran umum mengenai penafsiran Alkitab dan pendekatan sejumlah tradisi gereja. Artikel ini bukan pengganti pendampingan pastoral, konsultasi hukum, atau penilaian terhadap kasus individual. Ajaran resmi dan praktik gereja dapat berbeda, termasuk di antara gereja-gereja dalam tradisi yang sama.

Untuk mengambil keputusan pribadi, pelajarilah teks Alkitab dalam konteksnya, periksa ajaran resmi gereja masing-masing, dan mintalah pendampingan dari pemimpin rohani yang kompeten.

Ayat-ayat utama untuk pendalaman: Kejadian 2:24; Maleakhi 2:14–16; Matius 5:31–32; Matius 19:3–12; Markus 10:2–12; Lukas 16:18; Roma 7:1–3; 1 Korintus 7:10–16, 39; dan 1 Yohanes 1:9.

 

Editor: Caecilia Eersta