Rabu, 30 September 2026 | 12:46
Editorial

Rp273 Juta Milik Purnawirawan TNI Raib, Ada Jejak yang Perlu Dijelaskan

Rp273 Juta Milik Purnawirawan TNI Raib, Ada Jejak yang Perlu Dijelaskan
Ilustrasi kasus dugaan penipuan digital yang dilaporkan Letkol (Purn) Suwito menyisakan persoalan yang lebih besar daripada sekadar kerugian Rp273 juta. (Dok Askara)

ASKARA - Kasus dugaan penipuan digital yang dilaporkan Letkol (Purn) Suwito menyisakan persoalan yang lebih besar daripada sekadar kerugian Rp273 juta.

Korban mengaku dihubungi seseorang yang mengatasnamakan ASABRI dan diarahkan mengunduh aplikasi yang disebut "ASABRI Star." Setelah mengikuti proses yang diminta pelaku, korban kemudian melaporkan adanya transaksi dari rekeningnya yang tidak pernah ia lakukan.

Laporan tersebut telah disampaikan kepada kepolisian dan sejumlah pihak terkait. Karena proses penanganan masih berjalan, seluruh dugaan dalam kasus ini tentu perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan bukti digital.

Namun ada sejumlah pertanyaan yang layak mendapat perhatian.

Bagaimana pelaku mengetahui identitas dan status korban sebagai purnawirawan TNI?

Pertanyaan ini bukan berarti menyimpulkan telah terjadi kebocoran data. Bisa saja informasi tersebut diperoleh melalui berbagai cara, termasuk rekayasa sosial atau sumber informasi yang tersedia di ruang digital.

Tetapi jika pelaku memang menggunakan informasi pribadi korban untuk meyakinkan target, sumber informasi tersebut penting ditelusuri. Sebab semakin tepat informasi yang digunakan, semakin besar kemungkinan modus tersebut dirancang secara spesifik.

Pertanyaan berikutnya menyangkut transaksi perbankan.

Korban menyebut dana Rp273 juta berpindah melalui layanan myBCA ke dua rekening pada MNC Bank. Dalam perkara seperti ini, yang perlu dicari bukan sekadar siapa pemilik rekening penerima, tetapi bagaimana proses transaksi tersebut berlangsung dan ke mana dana kemudian bergerak.

Ketentuan resmi BCA menyebut transaksi finansial tertentu pada myBCA menggunakan mekanisme keamanan dan autentikasi, termasuk PIN. BCA juga memperingatkan nasabah mengenai risiko phishing, malware, dan rekayasa sosial yang dapat digunakan untuk memperoleh informasi perbankan.

Karena itu, tidak tepat jika kasus ini langsung disebut sebagai "myBCA diretas."

Yang justru perlu diperiksa secara forensik adalah, apakah kredensial korban diperoleh pihak lain, apakah perangkat korban terpengaruh malware, metode autentikasi apa yang digunakan, serta apakah terdapat perubahan atau aktivitas tidak biasa sebelum transaksi terjadi.

Ini merupakan pertanyaan teknis yang jawabannya membutuhkan bukti digital, bukan asumsi.

Di sisi lain, MNC Bank juga menjadi bagian penting dalam penelusuran aliran dana, karena berdasarkan laporan korban, dua rekening di bank tersebut disebut menjadi tujuan transfer.

Posisi MNC Bank dalam konteks ini bukan berarti sebagai pihak yang dinyatakan bersalah. Bank penerima justru perlu dilihat sebagai salah satu titik penting dalam proses tracing, kapan dana masuk, bagaimana rekening tersebut bertransaksi setelah menerima dana, apakah terdapat permintaan pemblokiran, dan bagaimana proses penelusuran atau pengamanan dana dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Begitu pula terhadap korban. Jangan sampai seluruh persoalan dibebankan kepada korban hanya karena mengunduh aplikasi atau mengikuti instruksi pelaku.

Phishing memang memanfaatkan kelemahan manusia. Tetapi pencegahan penipuan digital juga membutuhkan sistem yang mampu mendeteksi aktivitas mencurigakan, mekanisme respons yang cepat, serta kerja sama antara bank pengirim, bank penerima, aparat penegak hukum dan lembaga terkait.

Yang paling penting sekarang bukan mencari siapa yang paling cepat disalahkan.

Yang dibutuhkan adalah jejak yang terang.

Dari mana pelaku memperoleh informasi korban? Bagaimana korban diarahkan ke aplikasi palsu? Bagaimana kredensial atau akses perbankan dapat diperoleh? Bagaimana transaksi Rp273 juta tersebut terautentikasi? Mengapa dana kemudian masuk ke dua rekening pada bank penerima? Dan setelah laporan dibuat, langkah apa yang dilakukan untuk menghentikan serta menelusuri aliran dana?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan ruang kerja penyidik dan pihak perbankan untuk menjawabnya berdasarkan bukti.

Publik pun berhak mengetahui perkembangan penanganannya secara proporsional, tanpa menghakimi pihak mana pun sebelum fakta dan bukti dinyatakan secara resmi.

Sebab dalam kejahatan digital, uang mungkin bisa berpindah dalam hitungan menit.

Tetapi jejak digital seharusnya tidak hilang begitu saja.

Yang harus diburu bukan sekadar siapa yang menerima uang, melainkan seluruh rantai bagaimana Rp273 juta itu bisa berpindah dari rekening korban hingga ke rekening tujuan.

Dari sanalah titik terang kasus ini semestinya dimulai.

 

Komentar