Sabtu, 26 September 2026 | 03:29
Editorial

Ketika Petugas Lapas Berani Menyeret Ombudsman

Ketika Petugas Lapas Berani Menyeret Ombudsman
Petugas Lapas diduga menyeret anggota Ombudsman RI (Dok Ombudsman)

Ketika Petugas Lapas Berani Menghalangi Ombudsman

Ada yang jauh lebih serius daripada temuan bangunan menyerupai “kluster mewah” di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Bukan hanya sofa, televisi, kulkas, kamar yang disebut menyerupai fasilitas apartemen, kendaraan mewah, fasilitas kebugaran hingga simulator golf yang sedang dibangun. Yang paling mengusik adalah bagaimana sebuah lembaga negara yang datang membawa mandat pengawasan justru berhadapan dengan penolakan dan tindakan fisik.

Dalam tayangan video yang beredar, terlihat ketegangan antara petugas Lapas Cibinong dan tim Ombudsman saat pemeriksaan pada Rabu, 23 September 2026. Tim Ombudsman tampak dihalangi untuk memasuki sebuah area. Dalam insiden tersebut, seorang petugas Ombudsman dilaporkan mengalami kaki terjepit ketika pintu atau pagar ditutup. Rekaman juga memperlihatkan adanya aksi saling dorong dan upaya menghalangi pergerakan tim pemeriksa.

Ombudsman sendiri menyatakan timnya datang membawa surat tugas. Dalam keterangan resmi, Ombudsman menyebut sempat ditolak masuk ke blok warga binaan dan kemudian menemukan sejumlah bangunan di area lain yang diduga digunakan sebagai tempat tinggal warga binaan. Ombudsman juga menyebut petugas menghalangi komunikasi dengan seseorang yang mengaku sebagai warga binaan.

Di sinilah persoalannya menjadi jauh lebih besar.

Kalau benar petugas pemasyarakatan sampai menyeret, menghalangi, mendorong atau melakukan tindakan fisik terhadap petugas lembaga pengawas negara, maka yang harus diperiksa bukan hanya insiden di lapangan. Yang harus dibongkar adalah sistem yang memungkinkan keberanian seperti itu muncul.

Petugas lapas bukan pemilik lembaga pemasyarakatan. Seragam bukan kekuasaan tanpa batas. Tembok lapas bukan wilayah yang kebal dari pengawasan negara.

Ombudsman memiliki mandat untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik. Karena itu, setiap tindakan yang menghambat pemeriksaan harus dijelaskan secara terbuka: siapa yang memerintahkan, siapa yang menghalangi, apa dasar perintah tersebut, dan mengapa pemeriksaan terhadap lembaga negara harus diperlakukan seperti ancaman.

Lebih mengkhawatirkan lagi jika tindakan fisik tersebut ternyata terjadi ketika tim Ombudsman sedang berusaha melihat sesuatu yang justru berada di dalam kawasan lapas.

Temuan Ombudsman bukan persoalan kecil. Mereka melaporkan keberadaan lebih dari 10 bangunan, fasilitas yang menyerupai apartemen, kendaraan mewah, fasilitas kebugaran, serta celah keamanan di kawasan lapas. Ombudsman juga menemukan akses belakang yang dinilai rentan.

Kita tidak boleh langsung menyimpulkan siapa pemilik bangunan, siapa pengguna fasilitas, siapa yang membiayai, atau apakah seluruh fasilitas tersebut memang diperuntukkan bagi warga binaan. Semua itu harus dibuktikan.

Tetapi satu pertanyaan tidak boleh dihindari:

Mengapa sebuah tim pengawas harus berhadapan dengan perlawanan ketika hendak memeriksa?

Kalau tidak ada yang hendak disembunyikan, mengapa akses pemeriksaan dipersulit?

Dan kalau benar terjadi kekerasan terhadap petugas Ombudsman, siapa yang bertanggung jawab?

Inilah titik yang harus dijawab Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Bukan dengan konferensi pers yang normatif, melainkan dengan pemeriksaan yang terbuka, menyeluruh dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai perhatian publik berhenti pada istilah “kluster mewah”. Persoalan yang lebih fundamental adalah budaya kekuasaan di balik tembok lapas.

Apakah petugas merasa memiliki kewenangan untuk menghalangi lembaga pengawas?

Apakah ada instruksi dari atasan?

Apakah tindakan itu spontan atau bagian dari pola?

Apakah sebelumnya pernah ada pemeriksaan yang ditolak?

Dan yang paling penting: siapa yang selama ini mengawasi para pengawas di dalam lapas?

Jika pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran prosedur, tindakan kekerasan, penyalahgunaan kewenangan atau pembiaran oleh pejabat yang bertanggung jawab, maka konsekuensinya harus dijatuhkan sesuai ketentuan. Tidak boleh berhenti pada petugas paling bawah apabila ternyata persoalannya menyentuh rantai komando.

Sebaliknya, apabila sebagian tuduhan atau dugaan tidak terbukti, pemerintah juga wajib menjelaskannya secara transparan kepada publik.

Negara hukum tidak bekerja dengan cara menutup pintu.

Negara hukum bekerja dengan membuka fakta, memeriksa bukti, mendengar semua pihak dan memastikan bahwa siapa pun—termasuk aparat yang mengenakan seragam—tetap berada di bawah hukum.

Lapas adalah tempat menjalankan pembinaan bagi warga binaan. Bukan kerajaan kecil yang dapat menentukan siapa boleh melihat dan siapa harus pergi.

Karena itu, video tentang petugas Ombudsman yang dihalangi dan mengalami insiden fisik tidak boleh dianggap sekadar keributan saat sidak.

Jika rekaman dan keterangan para pihak membuktikan adanya kekerasan, maka itu bukan lagi sekadar soal pintu yang ditutup. Itu menyangkut wibawa pengawasan negara.

Dan ketika wibawa pengawasan negara dihalangi dari balik tembok lapas, pertanyaan publik menjadi sederhana:

Siapa sebenarnya yang merasa berhak berdiri di atas pengawasan?

Jawabannya harus ditemukan melalui pemeriksaan yang independen, terbuka dan dapat diuji.

Sebab kalau tembok lapas bisa menjadi penghalang bagi pengawasan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola sebuah lapas.

Yang dipertaruhkan adalah kewibawaan hukum itu sendiri.

Komentar