KANNI Apresiasi Kinerja Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik
ASKARA - Kinerja Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu mendapat apresiasi dari Investigator Nasional KANNI (Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia), Chandra E. Damopolii.
Chandra memberikan apresiasi kepada Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik atas komitmen dan upaya jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Chandra, kepolisian merupakan institusi yang berada langsung di tengah masyarakat. Karena itu, kualitas kepemimpinan seorang kapolres tidak hanya dapat dilihat dari penanganan perkara, tetapi juga dari bagaimana membangun komunikasi, merespons persoalan masyarakat dan menjaga kepercayaan publik.
Ia menilai kepemimpinan AKBP Abdul Kholik patut diapresiasi apabila mampu terus menjaga pendekatan yang profesional, humanis dan responsif dalam menjalankan tugas.
"Polisi adalah bagian dari masyarakat. Karena itu, kehadiran polisi harus dirasakan sebagai pelindung, pengayom dan pemberi rasa aman," ujar Chandra, Jumat (11/9/2026).
Ia menambahkan, apresiasi tersebut bukan berarti mengabaikan ruang untuk melakukan evaluasi. Justru, menurutnya, kritik dan pengawasan publik harus berjalan berdampingan dengan penghargaan terhadap kerja-kerja aparat yang dinilai positif.
"Kita tentu tetap membutuhkan kontrol masyarakat. Tetapi ketika ada kinerja yang baik, kita juga harus berani memberikan apresiasi. Ini bagian dari membangun institusi kepolisian yang semakin dipercaya masyarakat," katanya.
Chandra berharap Kapolres Kotamobagu bersama seluruh jajarannya dapat mempertahankan semangat pelayanan tersebut dan terus meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Bagi KANNI, kata Chandra, penegakan hukum yang baik bukan semata-mata tentang seberapa banyak perkara yang ditangani, tetapi juga bagaimana hukum menghadirkan rasa keadilan, kepastian dan perlindungan bagi masyarakat.
"Semoga AKBP Abdul Kholik dan seluruh jajaran Polres Kotamobagu terus bekerja dengan hati, profesional dan berpihak pada kepentingan masyarakat," pungkasnya.

Komentar