Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:56
NEWS

ICJS Dinilai Jadi Kunci Perangi Kejahatan Sebelum Terjadi

ICJS Dinilai Jadi Kunci Perangi Kejahatan Sebelum Terjadi
Prof. Dr. Indira Santi Kertabudi, M.Si., Ph.D., Analis Kebijakan Madya Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas) (Dok Panca)

ASKARA - Sistem peradilan pidana Indonesia dinilai perlu bertransformasi dari pola kerja yang terfragmentasi menuju sistem yang terintegrasi. Integrated Criminal Justice System (ICJS) tidak cukup hanya menghubungkan proses hukum setelah kejahatan terjadi, tetapi harus diarahkan menjadi instrumen pencegahan berbasis data.

Pandangan tersebut disampaikan Prof. Dr. Indira Santi Kertabudi, M.Si., Ph.D., Analis Kebijakan Madya Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas), dalam wawancara dengan awak media, Selasa (18/8/2026).

Menurut Indira, kompleksitas kejahatan modern membuat aparat penegak hukum tidak bisa lagi bekerja sendiri-sendiri. Data dan informasi yang dimiliki berbagai lembaga negara perlu dapat dimanfaatkan secara terintegrasi, tentunya dengan tetap memperhatikan kewenangan, keamanan informasi dan perlindungan hak masyarakat.

“ICJS tidak hanya berbicara mengenai bagaimana perkara diproses setelah kejahatan terjadi. Sistem ini juga harus memperkuat pencegahan melalui integrasi informasi dan data antarlembaga,” ujar Indira.

Dari Penindakan ke Pencegahan

Indira menjelaskan, selama ini sistem peradilan pidana lebih banyak dipahami sebagai rangkaian proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan hingga pelaksanaan putusan.

Padahal, perkembangan teknologi memungkinkan negara membaca berbagai indikator sebelum sebuah kejahatan terjadi.

Informasi transaksi keuangan dari PPATK, data pergerakan orang dari sistem keimigrasian, serta data lalu lintas barang dari kepabeanan, misalnya, dapat menjadi sumber informasi penting untuk mengenali pola dan risiko tindak pidana.

“Jika seluruh informasi tersebut dapat dihubungkan secara sah, terukur dan sesuai kewenangan, kemampuan negara mendeteksi pola kejahatan akan jauh lebih kuat,” katanya.

Namun, integrasi tersebut bukan berarti menghapus kewenangan masing-masing lembaga. Setiap institusi tetap memiliki tugas dan batas kewenangan yang jelas, tetapi bekerja dalam satu ekosistem yang saling terhubung.

Jangan Hanya Banyak Aplikasi

Salah satu persoalan yang harus diatasi adalah fragmentasi sistem antarlembaga. Masing-masing institusi memiliki basis data, aplikasi, prosedur dan infrastruktur teknologi sendiri.

Karena itu, menurut Indira, ICJS tidak boleh berhenti pada pembangunan aplikasi baru atau pusat data bersama.

“Kalau sistemnya berbeda-beda tetapi tidak dapat berkomunikasi, kita hanya memiliki banyak sistem digital yang berdiri sendiri. Itu belum bisa disebut integrasi,” tegasnya.

Yang dibutuhkan adalah interoperabilitas, yakni kemampuan berbagai sistem untuk berkomunikasi, bertukar dan memanfaatkan data berdasarkan standar yang disepakati.

Regulasi Harus Mengikuti Teknologi

Indira juga mengingatkan bahwa integrasi data tidak boleh mengabaikan aspek hukum dan perlindungan masyarakat.

Harus ada aturan yang jelas mengenai siapa yang dapat mengakses data, untuk kepentingan apa, dalam kondisi bagaimana serta siapa yang bertanggung jawab atas penggunaannya.

“Integrasi sistem tanpa kepastian mengenai siapa yang boleh mengakses data, untuk kepentingan apa, dalam kondisi apa dan siapa yang bertanggung jawab justru dapat menimbulkan risiko,” ujarnya.

Karena itu, transformasi digital dalam sistem peradilan pidana harus berjalan beriringan dengan pembaruan regulasi, penguatan sumber daya manusia dan mekanisme pengawasan.

Teknologi untuk Membaca Risiko Kejahatan

Lebih jauh, Indira melihat ICJS dapat dikembangkan menjadi sistem pencegahan berbasis data. Data kriminalitas, transaksi mencurigakan, pergerakan orang, lalu lintas barang dan berbagai indikator lainnya dapat dianalisis untuk mengenali kecenderungan terjadinya kejahatan.

Namun, penggunaan teknologi tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum.

“Tujuannya bukan menciptakan negara yang mengawasi setiap warga negara, tetapi negara yang mampu mencegah kejahatan dengan tetap menghormati hukum dan hak masyarakat,” katanya.

Menurut dia, prinsip proporsionalitas, akuntabilitas dan pengawasan harus menjadi fondasi dalam pemanfaatan teknologi penegakan hukum.

Menuju Zero-Crime Community

Terkait gagasan zero-crime community, Indira menilai konsep tersebut tidak boleh dimaknai sebagai klaim bahwa kejahatan dapat dihapuskan secara absolut.

Sebaliknya, konsep tersebut merupakan arah kebijakan untuk membangun masyarakat yang semakin mampu mencegah, mendeteksi, menangani dan memulihkan dampak kejahatan.

“Masyarakat tanpa kejahatan harus dipahami sebagai arah kebijakan. Semakin baik kemampuan negara mencegah, mendeteksi, menindak dan memulihkan akibat kejahatan, semakin dekat kita pada masyarakat yang aman dan memiliki kepercayaan tinggi terhadap hukum,” jelasnya.

Karena itu, keberhasilan ICJS tidak semata-mata diukur dari jumlah perkara yang berhasil diungkap. Ukuran yang lebih penting adalah kemampuan mencegah kejahatan, mempercepat proses keadilan, mengurangi tumpang tindih kewenangan, meningkatkan transparansi dan membangun kembali kepercayaan publik.

ICJS Harus Menjadi Ekosistem

Indira menegaskan, membangun ICJS pada akhirnya bukan sekadar proyek teknologi. Sistem tersebut harus menjadi bagian dari reformasi peradilan pidana secara menyeluruh.

Integrasi data, harmonisasi regulasi, interoperabilitas teknologi, peningkatan kualitas SDM dan pengawasan harus berjalan bersamaan.

“ICJS harus dibangun sebagai ekosistem. Tidak ada satu lembaga yang dapat bekerja sendiri menghadapi kompleksitas kejahatan modern,” pungkasnya.

Dengan pendekatan tersebut, negara diharapkan tidak lagi hanya hadir setelah kejahatan terjadi. Negara harus mampu membaca risiko, mencegah kejahatan, mempercepat penanganan perkara dan memastikan setiap proses penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

 

Komentar