Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:19
Editorial

Receh Seribu, Ujian Etika Wakil Rakyat

Receh Seribu, Ujian Etika Wakil Rakyat
Ilustrasi

ASKARA - Dua keping uang logam pecahan Rp500 semestinya hanya bagian kecil dari transaksi makan malam. Namun di sebuah warung bakmi di Playen, Gunungkidul, kembalian itu berkembang menjadi persoalan tentang cara pejabat publik memperlakukan warga, batas antara kekuasaan dan kesantunan, serta makna mandat politik ketika berhadapan langsung dengan rakyat yang dilayani.

KETIKA RECEH MENJADI PERKARA BESAR

Kamis malam, 13 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, suasana di Bakmi Mbak Tri Gading VI, Playen, Gunungkidul, disebut berubah setelah seorang anggota DPRD Gunungkidul selesai makan dan menerima uang kembalian. Nilainya tidak besar. Dari total kembalian Rp8.000, sebagian diberikan dalam bentuk dua keping uang logam pecahan Rp500 karena pihak warung tidak memiliki pecahan uang kertas Rp1.000.

Peristiwa itu kemudian beredar luas melalui media sosial dan diberitakan sejumlah media pada Jumat, 14 Agustus 2026. detikJogja mengonfirmasi kejadian tersebut kepada Yuli, adik pemilik warung, yang saat itu melayani anggota DPRD tersebut. Yuli menyatakan pelanggan itu datang bersama seorang rekannya dan sebelumnya memang sudah beberapa kali makan di warung tersebut. 

Menurut Yuli, sebelum memberikan kembalian, ia sudah meminta maaf karena uang pecahan yang tersedia terbatas. Namun, menurut keterangannya, uang logam tersebut kemudian dilemparkan ke meja. Yuli juga mengaku mendapat bentakan dan mendengar ucapan yang kemudian menjadi bagian paling ramai diperbincangkan, yakni pertanyaan, “Kamu tahu siapa saya?”

Keterangan tersebut adalah versi pihak warung dan harus ditempatkan sebagai klaim yang masih memerlukan pengujian. Sampai tahap pemberitaan awal, belum tersedia bukti independen yang dapat dilihat publik seperti rekaman kamera pengawas atau rekaman suara yang secara mandiri memastikan seluruh percakapan. Karena itu, kata kata seperti membentak, melempar uang, atau membawa bawa jabatan sebaiknya tetap dilekatkan pada sumber yang menyampaikannya, bukan diperlakukan sebagai putusan akhir.

Sosok yang disebut dalam pemberitaan tersebut adalah Sugito. Data Sekretariat DPRD Kabupaten Gunungkidul mencantumkan Drs. H. Sugito, M.Si sebagai anggota DPRD periode 2024 sampai 2029 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Dengan demikian, identitas dan status kelembagaannya dapat diverifikasi melalui sumber resmi, bukan hanya berdasarkan unggahan media sosial. Sekretariat DPRD Gunungkidul, data anggota DPRD periode 2024 sampai 2029.

Yang membuat persoalan ini lebih besar daripada nominal kembalian adalah relasi antara kedua pihak. Di satu sisi ada pekerja warung yang sedang menjalankan tugas melayani pelanggan. Di sisi lain ada seorang anggota lembaga legislatif yang memperoleh mandat melalui mekanisme politik. Dalam transaksi biasa, keduanya seharusnya berada dalam hubungan yang sederhana: pembeli membayar, penjual memberikan barang dan kembalian, lalu urusan selesai.

Tetapi ketika persoalan kecil berubah menjadi ketegangan dan nama jabatan masuk dalam percakapan, publik berhak bertanya mengenai etika. Bukan karena seorang anggota DPRD tidak boleh merasa kecewa atau meminta pecahan uang yang berbeda. Itu sepenuhnya wajar. Persoalannya adalah bagaimana keberatan tersebut disampaikan dan apakah status sebagai pejabat publik ikut memengaruhi cara seseorang berkomunikasi dengan warga biasa.

Di sinilah dua keping Rp500 menjadi simbol yang lebih besar. Bukan karena uang logam tersebut memiliki nilai luar biasa, melainkan karena perkara kecil dapat memperlihatkan bagaimana seseorang menggunakan pengendalian diri ketika berhadapan dengan situasi yang tidak sesuai harapan.

JABATAN, MARTABAT, DAN RELASI KUASA

Kalimat “Kamu tahu siapa saya?” memiliki daya ledak sosial yang kuat. Namun dalam tulisan jurnalistik, kalimat itu tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai bukti kesombongan atau penyalahgunaan kekuasaan. Yang dapat dikatakan secara bertanggung jawab adalah bahwa kalimat tersebut, apabila benar diucapkan sebagaimana keterangan Yuli, menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana identitas dan posisi seseorang hadir dalam sebuah hubungan sosial yang sebenarnya sederhana.

Pertanyaan itu penting karena pejabat publik tidak pernah benar benar terlepas dari jabatan ketika berada di tengah masyarakat. Ia mungkin sedang makan, berbelanja, bepergian, atau melakukan aktivitas pribadi. Tetapi ketika perilakunya diketahui publik, posisi sebagai wakil rakyat tetap melekat pada persepsi masyarakat terhadap dirinya.

Karena itu, standar etik pejabat publik tidak seharusnya hanya diuji ketika berada di ruang sidang. Integritas juga terlihat dalam situasi yang jauh lebih sederhana: bagaimana berbicara kepada petugas pelayanan, bagaimana memperlakukan pedagang kecil, bagaimana merespons kesalahan administrasi, dan bagaimana mengendalikan emosi ketika keinginan pribadi tidak segera terpenuhi.

Di sinilah kritik terhadap perkara tersebut seharusnya diarahkan. Bukan pada kenyataan bahwa seorang anggota dewan meminta kembalian uang kertas. Bukan pula pada haknya untuk mengeluhkan pelayanan. Kritik justru relevan apabila ditemukan bahwa seseorang menggunakan posisi, nada intimidatif, atau perlakuan merendahkan untuk menghadapi orang yang berada dalam posisi sosial yang lebih rentan.

Namun publik juga harus berhati hati. Sampai sekarang, keterangan mengenai dugaan kejadian berulang masih berasal dari pihak warung. Yuli mengatakan pengalaman tidak menyenangkan serupa pernah terjadi sebelumnya ketika anggota DPRD tersebut berkunjung. Pernyataan ini penting untuk ditelusuri, tetapi tidak boleh langsung dinaikkan menjadi fakta bahwa telah terjadi pola perilaku buruk secara berulang tanpa saksi atau bukti tambahan. 

Kehati hatian semacam itu bukan berarti membela pejabat. Justru sebaliknya, ia merupakan bentuk penghormatan terhadap kerja jurnalistik. Tuduhan yang serius harus dibuktikan dengan cara yang serius pula. Media tidak boleh menggantikan fungsi pembuktian dengan kesimpulan yang lahir dari kemarahan publik.

Dalam kasus ini, suara Yuli tetap memiliki nilai penting. Ia mengatakan, “Anda ada di atas karena kami ada di bawah.” Kalimat itu menggambarkan perasaan seseorang yang merasa diperlakukan tidak setara. Tetapi secara demokratis, hubungan “atas” dan “bawah” tersebut sesungguhnya harus dibaca terbalik: wakil rakyat memperoleh kedudukan karena rakyat memberikan mandat, bukan karena rakyat memiliki martabat yang lebih rendah.

Jabatan politik adalah amanah yang bersifat sementara. Ia memiliki periode, mekanisme pengawasan, dan batas kewenangan. Martabat manusia tidak demikian. Karena itu, seorang pejabat yang mampu menghormati orang lain dalam situasi paling sederhana sesungguhnya sedang menunjukkan kualitas kepemimpinan yang jauh lebih penting daripada sekadar kemampuan berbicara di hadapan forum resmi.

UJIAN TERBESAR ADALAH CARA MEMPERLAKUKAN RAKYAT

Perkara di warung Bakmi Mbak Tri Gading VI seharusnya tidak berhenti sebagai tontonan media sosial. Jika memang terjadi bentakan atau perlakuan yang merendahkan, persoalan tersebut layak menjadi bahan evaluasi etik. Tetapi apabila terdapat perbedaan versi, media harus memberi ruang bagi semua pihak untuk menjelaskan. Kebenaran jurnalistik tidak dibangun dengan memilih siapa yang paling keras berbicara, melainkan dengan menguji keterangan yang tersedia.

Dalam pemberitaan detikJogja pada 14 Agustus 2026, pihak media telah meminta konfirmasi kepada Sugito. Namun yang bersangkutan disebut enggan memberikan komentar mengenai kejadian tersebut. Sikap tidak memberikan komentar merupakan hak pihak yang dimintai keterangan, tetapi secara jurnalistik tetap penting dicatat karena menunjukkan bahwa versi pihak yang dituduh telah diupayakan untuk diperoleh. 

Perkembangan berikutnya juga perlu dicatat dengan hati hati. Media Nasional pada 14 Agustus 2026 melaporkan adanya permintaan maaf dari anggota DPRD Gunungkidul yang diberitakan terkait peristiwa tersebut. Jika perkembangan itu hendak dimasukkan ke dalam naskah final, redaksi harus memastikan langsung siapa yang meminta maaf, kepada siapa permintaan maaf disampaikan, apa isi permintaan maafnya, serta apakah permintaan maaf tersebut merupakan pengakuan atas seluruh kronologi atau hanya penyesalan atas bagian tertentu dari peristiwa. 

Verifikasi semacam itu penting karena permintaan maaf memiliki makna yang berbeda dengan pengakuan atas seluruh tuduhan. Seorang pejabat dapat meminta maaf karena suasana menjadi tidak nyaman tanpa berarti membenarkan seluruh versi pihak lain. Karena itu, feature yang bertanggung jawab harus tetap membedakan antara permintaan maaf, klarifikasi, pengakuan, dan pembuktian.

Ada pula pertanyaan yang lebih besar: apa yang dilakukan lembaga ketika anggotanya menjadi sorotan karena perilaku di ruang publik? Pertanyaan tersebut tidak berarti DPRD harus langsung menjatuhkan sanksi. Terlebih dahulu harus ada pemeriksaan fakta, mendengar pihak pihak yang terlibat, serta melihat apakah perkara tersebut masuk wilayah etik atau sekadar perselisihan pribadi.

Justru di sinilah lembaga legislatif dapat menunjukkan kedewasaan. Bukan dengan membela anggotanya secara otomatis dan bukan pula dengan mengorbankannya demi meredakan kemarahan publik. Lembaga yang sehat semestinya mampu mengatakan bahwa setiap anggota berhak mendapatkan proses yang adil, tetapi setiap anggota juga wajib mempertanggungjawabkan perilakunya apabila terdapat bukti pelanggaran.

Bagi masyarakat, persoalan ini juga menjadi pengingat bahwa kritik terhadap pejabat tidak harus berubah menjadi persekusi. Jangan menyebarkan alamat pribadi, keluarga, nomor telepon, atau informasi personal yang tidak relevan. Jangan pula mengubah dugaan menjadi vonis. Kritik yang sehat justru lebih kuat ketika berdiri di atas fakta yang dapat diperiksa.

Pada akhirnya, perkara ini bukan benar benar tentang dua keping uang Rp500. Bukan pula tentang apakah uang logam layak diberikan sebagai kembalian. Uang logam adalah alat pembayaran yang sah. Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana manusia memperlakukan manusia lain ketika terjadi ketidaksepakatan kecil.

Seorang anggota DPRD tidak dituntut menjadi manusia tanpa emosi. Ia boleh kecewa, boleh meminta pelayanan diperbaiki, dan boleh menyampaikan keberatan. Tetapi sebagai wakil rakyat, ia memiliki alasan lebih kuat untuk menjaga cara berbicara dan cara memperlakukan orang lain, sebab perilakunya tidak hanya dibaca sebagai perilaku pribadi. Ia juga dibaca sebagai cermin dari bagaimana seorang pemegang mandat memahami masyarakat yang diwakilinya.

Di sisi lain, pedagang kecil juga tidak boleh diposisikan sebagai manusia yang harus selalu mengalah hanya karena berhadapan dengan orang yang memiliki jabatan. Kesalahan memberi kembalian, keterbatasan pecahan uang, atau persoalan pelayanan dapat diselesaikan melalui komunikasi. Tidak ada masalah yang menjadi lebih selesai hanya karena seseorang meninggikan suara.

Dua keping Rp500 akhirnya menyisakan pelajaran yang jauh lebih mahal daripada nilainya. Kekuasaan tidak diuji ketika seseorang berada di atas panggung dan semua orang mendengarkan. Kekuasaan justru diuji ketika pemegangnya berhadapan dengan seseorang yang tidak memiliki jabatan, tidak memiliki pengaruh, dan tidak mempunyai alasan untuk takut.

Maka pertanyaan yang paling layak ditinggalkan dari perkara ini bukan “Kamu tahu siapa saya?” Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah seorang wakil rakyat masih ingat siapa yang memberinya mandat?

Sebab kursi legislatif memiliki batas waktu. Jabatan dapat berganti. Kekuasaan dapat berpindah tangan. Tetapi cara seorang pejabat memperlakukan rakyat kecil akan jauh lebih lama tinggal dalam ingatan masyarakat.

Komentar